Mencuat Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp18 M, Pengurus Masjid Agung Baiturrahman Banyuwangi Anggap Pelapor Minim Data

dugaan korupsi APBD senilai Rp 18 miliar belum memiliki data yang cukup untuk menjadi dasar yang kuat.

Galih Priatmojo
Kamis, 22 September 2022 | 18:17 WIB
Mencuat Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp18 M, Pengurus Masjid Agung Baiturrahman Banyuwangi Anggap Pelapor Minim Data
Masjid Agung Baiturrahman Banyuwangi [Suara.com/Achmad Hafid Nurhabibi].

SuaraMalang.id - Kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2005-2011 sebesar Rp18 miliar mencuat di Bumi Blambangan. 

Hal ini setelah sekelompok masyarakat yang menamakan diri Masyarakat Sayang Masjid (MSM) mengadu kepada pihak Polresta Banyuwangi terkait dugaan korupsi yang mengarah kepada penyalahgunaan anggaran.

Mengenai hal itu, Pengurus Masjid Agung Baiturrahman melalui Sekretaris Yayasan Masjid Agung Baiturrahman, Iwan Aziz menanggapi jika para pengaduan masih minim data, sebab dugaan yang diajukan merupakan dugaan secara global, sehingga tidak bisa dijadikan dasar yang kuat.

"Ketika itu dugaan, kan mestinya apa, apa begitu, bukan sesuatu yang global kan mestinya," kata Iwan Aziz, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:Trauma Korban Pengeroyokan di Pulau Merah Banyuwangi, Dirampok dan Dihajar di Depan Anak-Istri

Menurut Iwan Aziz upaya hukum yang telah ditempuh oleh pihak pengadu, seharusnya melalui tahap konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak takmir masjid, agar bisa saling menyampaikan pendapat.

"Ketika dimasukkan kesana kan minimal kan konfirmasi ke yang bersangkutan itu. Dugaan itu kan wilayahnya apa. Kan bukan sekedar disampaikan ada dugaan, tapi data awal tidak ada kan gitu kan, mestinya kan begitu," ujarnya.

Karena sudah terlanjur masuk ke ranah hukum, Iwan Aziz menilai jika pengaduan MSM tidak perlu ditanggapi serius, sebab sampai saat ini Iwan menganggap dugaan korupsi APBD senilai Rp18 miliar belum memiliki data yang cukup untuk menjadi dasar yang kuat.

"Ya itu kan aduan yang ngawur sebenarnya, artinya kan maksud saya yang begitu itu ndak perlu ditanggapi ya kan," cetus Iwan Aziz.

Diberitakan sebelumnya, Pengurus Masjid Agung Baiturrahman, Banyuwangi diadukan ke Polisi atas dugaan korupsi dana hibah senilai Rp18 Miliar. 

Baca Juga:Kemarin Ramai Anak di Bawah Umur Terlibat Komplotan Curanmor di Malang sampai Kasus Pencabulan Banyuwangi

Upaya pengaduan diajukan oleh Masyarakat Sayang Masjid (MSM) kepada pihak Polresta Banyuwangi sejak satu bulan lalu atau tepat pada tanggal 22 Agustus 2022.

Dalam pengaduan tersebut MSM menduga jika ada praktik tindak pidana korupsi yang mengarah terhadap penyalahgunaan anggaran dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Banyuwangi mulai tahun 2005 hingga 2011 dengan kalkulasi sebesar Rp18 miliar. 

Dalam konteks tersebut, pihak Pengurus Takmir Masjid Agung Baiturrahman dinilai tidak memberikan pelaporan yang jelas dan terkesan tertutup.

Kontributor : Achmad Hafid Nurhabibi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini