- Pemkot Malang salurkan 1.000 dosis vaksin PMK tahap awal.
- Tiga kecamatan prioritas karena populasi ternak paling banyak.
- Pengawasan lalu lintas ternak tetap dilakukan tanpa penyekatan.
SuaraMalang.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur (Jatim), mulai mendistribusikan vaksin PMK Kota Malang sebanyak 1.000 dosis sebagai langkah pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Penyaluran tahap awal ini menjadi respons cepat pemerintah daerah untuk menekan potensi penularan, khususnya di wilayah dengan populasi ternak tinggi.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, Slamet Husnan, mengatakan distribusi vaksin PMK Kota Malang pada tahap pertama difokuskan di tiga kecamatan, yakni Lowokwaru, Sukun, dan Kedungkandang. Ketiga wilayah tersebut dinilai memiliki jumlah ternak yang cukup besar sehingga menjadi prioritas pengamanan.
“Kami menghabiskan dulu vaksin ini, tahap awal kami sasarkan di wilayah yang populasi hewan ternaknya banyak untuk mengantisipasi PMK, setelah itu baru menyebar ke kecamatan lain,” kata Slamet, Rabu (3/2/2026).
Ia menjelaskan, setelah seluruh ketersediaan vaksin PMK Kota Malang tahap awal ini habis, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meminta suplai tambahan. Langkah ini dilakukan agar proses vaksinasi bisa diperluas ke kecamatan lain di wilayah Kota Malang.
Distribusi vaksin ini juga merupakan tindak lanjut dari temuan dua kasus PMK di Kecamatan Lowokwaru beberapa waktu lalu. Kedua kasus tersebut, menurut Slamet, telah tertangani dengan baik oleh tim Dispangtan. Hewan ternak yang sempat terjangkit kini telah dinyatakan sembuh setelah mendapatkan perawatan intensif.
Berdasarkan hasil pengawasan terbaru, pihaknya menyebut sudah tidak menemukan laporan tambahan terkait kemunculan wabah PMK di Kota Malang. Meski begitu, upaya pencegahan tetap diperkuat agar penyakit tersebut tidak kembali muncul.
Selain pemberian vaksin PMK Kota Malang, Dispangtan juga melakukan langkah pendukung berupa pemberian vitamin kepada hewan ternak serta penyemprotan cairan disinfektan di kandang-kandang peternak.
Pengawasan lalu lintas hewan ternak yang masuk ke Kota Malang juga terus dilakukan, meski tanpa pemberlakuan penyekatan.
Dispangtan tetap menjalin koordinasi dengan Pemprov Jawa Timur untuk memantau perkembangan kasus PMK di daerah lain. Slamet menegaskan, setiap lalu lintas hewan ternak wajib disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
“Untuk lalu lintas hewan wajib disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH),” katanya.
Ia juga mengimbau para peternak agar segera melapor jika menemukan gejala PMK pada ternaknya, seperti luka di mulut atau kaki, serta keluarnya lendir berlebihan.
Deteksi dini dan penanganan cepat, menurutnya, menjadi kunci agar penularan PMK tidak meluas, seiring terus digencarkannya program vaksin PMK Kota Malang di berbagai wilayah. (Antara)