KPK Periksa 7 Pokmas Malang, Terkait Kasus Korupsi?

Sedikitnya 7 kelompok masyarakat (pokmas) di wilayah Malang Raya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolres Malang Kota, Selasa (17/9/2024).

Baehaqi Almutoif
Selasa, 17 September 2024 | 20:36 WIB
KPK Periksa 7 Pokmas Malang, Terkait Kasus Korupsi?
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraMalang.id - Sedikitnya 7 kelompok masyarakat (pokmas) di wilayah Malang Raya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolres Malang Kota, Selasa (17/9/2024).

Pokmas-pokmas tersebut dimintai keterangan terkait pengembangan kasus korupsi dana hibah yang melibatkan anggota DPRD Jatim.

Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan pemeriksaan ketujuh pokmas tersebut.

Pemeriksaan tersebut terjadi dengan pengembangan kasus suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari DPRD Jatim.

Baca Juga:Remaja Karangploso yang Dikeroyok Oknum Pesilat Meninggal, Ayah Korban: Tak Manusiawi

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim," ujar Tessa dikutip dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Selasa (17/9/2024).

Ketujuh pokmas yang diperiksa itu, di antaranya, Pokmas Manunggal, Rukun Jaya, Sekar Arum, Dadi Makmur, Jogomulyan, Kerto Gawe III dan Karya Tani I. Masing-masing pokmas dipanggil perwakilan untuk dimintai keterangannya.

"Pokmas Manunggal ada (yang diperiksa) inisial BBH, Rukun Jaya ada HRD, Sekar Arum ada WRI, Dadi Makmur ada MRD, Jogomulyan ada DDI, Kerto Gawe III ada BML dan Karya Tani I ada JMT,"

Sebelumnya, KPK menemukan dugaan pokmas fiktif. Hasil pendataan komisi anti-rasuah tergadap sekitar 14.000 pokmas fiktif se-Jawa Timur. Beberapa di antaranya berada di Malang.

Kasus dugaan kasus suap pengelolaan dana hibah ini menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Baca Juga:Kasus Suami Dilaporkan KDRT Psikis: Istri Mengelak Selingkuh, Hakim Sarankan RJ

Sahat sendiri didakwa menerima suap Rp 39,5 miliar dan ia divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak