KPK Periksa 7 Pokmas Malang, Terkait Kasus Korupsi?

Sedikitnya 7 kelompok masyarakat (pokmas) di wilayah Malang Raya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolres Malang Kota, Selasa (17/9/2024).

Baehaqi Almutoif
Selasa, 17 September 2024 | 20:36 WIB
KPK Periksa 7 Pokmas Malang, Terkait Kasus Korupsi?
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraMalang.id - Sedikitnya 7 kelompok masyarakat (pokmas) di wilayah Malang Raya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolres Malang Kota, Selasa (17/9/2024).

Pokmas-pokmas tersebut dimintai keterangan terkait pengembangan kasus korupsi dana hibah yang melibatkan anggota DPRD Jatim.

Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan pemeriksaan ketujuh pokmas tersebut.

Pemeriksaan tersebut terjadi dengan pengembangan kasus suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari DPRD Jatim.

Baca Juga:Remaja Karangploso yang Dikeroyok Oknum Pesilat Meninggal, Ayah Korban: Tak Manusiawi

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim," ujar Tessa dikutip dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Selasa (17/9/2024).

Ketujuh pokmas yang diperiksa itu, di antaranya, Pokmas Manunggal, Rukun Jaya, Sekar Arum, Dadi Makmur, Jogomulyan, Kerto Gawe III dan Karya Tani I. Masing-masing pokmas dipanggil perwakilan untuk dimintai keterangannya.

"Pokmas Manunggal ada (yang diperiksa) inisial BBH, Rukun Jaya ada HRD, Sekar Arum ada WRI, Dadi Makmur ada MRD, Jogomulyan ada DDI, Kerto Gawe III ada BML dan Karya Tani I ada JMT,"

Sebelumnya, KPK menemukan dugaan pokmas fiktif. Hasil pendataan komisi anti-rasuah tergadap sekitar 14.000 pokmas fiktif se-Jawa Timur. Beberapa di antaranya berada di Malang.

Kasus dugaan kasus suap pengelolaan dana hibah ini menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Baca Juga:Kasus Suami Dilaporkan KDRT Psikis: Istri Mengelak Selingkuh, Hakim Sarankan RJ

Sahat sendiri didakwa menerima suap Rp 39,5 miliar dan ia divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini