KPK Periksa 7 Pokmas Malang, Terkait Kasus Korupsi?

Sedikitnya 7 kelompok masyarakat (pokmas) di wilayah Malang Raya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolres Malang Kota, Selasa (17/9/2024).

Baehaqi Almutoif
Selasa, 17 September 2024 | 20:36 WIB
KPK Periksa 7 Pokmas Malang, Terkait Kasus Korupsi?
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraMalang.id - Sedikitnya 7 kelompok masyarakat (pokmas) di wilayah Malang Raya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolres Malang Kota, Selasa (17/9/2024).

Pokmas-pokmas tersebut dimintai keterangan terkait pengembangan kasus korupsi dana hibah yang melibatkan anggota DPRD Jatim.

Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan pemeriksaan ketujuh pokmas tersebut.

Pemeriksaan tersebut terjadi dengan pengembangan kasus suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari DPRD Jatim.

Baca Juga:Remaja Karangploso yang Dikeroyok Oknum Pesilat Meninggal, Ayah Korban: Tak Manusiawi

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim," ujar Tessa dikutip dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Selasa (17/9/2024).

Ketujuh pokmas yang diperiksa itu, di antaranya, Pokmas Manunggal, Rukun Jaya, Sekar Arum, Dadi Makmur, Jogomulyan, Kerto Gawe III dan Karya Tani I. Masing-masing pokmas dipanggil perwakilan untuk dimintai keterangannya.

"Pokmas Manunggal ada (yang diperiksa) inisial BBH, Rukun Jaya ada HRD, Sekar Arum ada WRI, Dadi Makmur ada MRD, Jogomulyan ada DDI, Kerto Gawe III ada BML dan Karya Tani I ada JMT,"

Sebelumnya, KPK menemukan dugaan pokmas fiktif. Hasil pendataan komisi anti-rasuah tergadap sekitar 14.000 pokmas fiktif se-Jawa Timur. Beberapa di antaranya berada di Malang.

Kasus dugaan kasus suap pengelolaan dana hibah ini menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Baca Juga:Kasus Suami Dilaporkan KDRT Psikis: Istri Mengelak Selingkuh, Hakim Sarankan RJ

Sahat sendiri didakwa menerima suap Rp 39,5 miliar dan ia divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini