SuaraMalang.id - Sedikitnya 7 kelompok masyarakat (pokmas) di wilayah Malang Raya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolres Malang Kota, Selasa (17/9/2024).
Pokmas-pokmas tersebut dimintai keterangan terkait pengembangan kasus korupsi dana hibah yang melibatkan anggota DPRD Jatim.
Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan pemeriksaan ketujuh pokmas tersebut.
Pemeriksaan tersebut terjadi dengan pengembangan kasus suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari DPRD Jatim.
Baca Juga:Remaja Karangploso yang Dikeroyok Oknum Pesilat Meninggal, Ayah Korban: Tak Manusiawi
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim," ujar Tessa dikutip dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Selasa (17/9/2024).
Ketujuh pokmas yang diperiksa itu, di antaranya, Pokmas Manunggal, Rukun Jaya, Sekar Arum, Dadi Makmur, Jogomulyan, Kerto Gawe III dan Karya Tani I. Masing-masing pokmas dipanggil perwakilan untuk dimintai keterangannya.
"Pokmas Manunggal ada (yang diperiksa) inisial BBH, Rukun Jaya ada HRD, Sekar Arum ada WRI, Dadi Makmur ada MRD, Jogomulyan ada DDI, Kerto Gawe III ada BML dan Karya Tani I ada JMT,"
Sebelumnya, KPK menemukan dugaan pokmas fiktif. Hasil pendataan komisi anti-rasuah tergadap sekitar 14.000 pokmas fiktif se-Jawa Timur. Beberapa di antaranya berada di Malang.
Kasus dugaan kasus suap pengelolaan dana hibah ini menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Baca Juga:Kasus Suami Dilaporkan KDRT Psikis: Istri Mengelak Selingkuh, Hakim Sarankan RJ
Sahat sendiri didakwa menerima suap Rp 39,5 miliar dan ia divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.