SuaraMalang.id - Kasus korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur terus bergulir. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan bakal memeriksa belasan kelompok masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Malang.
"Senin (16/9/2024), akan dilakukan pemeriksaan. Tempatnya rahasia. Saya tidak berani jawab. Tapi, undangan pemanggilan sudah disampaikan. Pihak penegak hukum yang mengantarkan surat pemanggilannya. Selesai jam 11 tadi malam (pukul 23.00, Jumat 13 September)," kata sumber TIMES Indonesia--jaringan Suara.com di internal penegak hukum, Sabtu (14/9/2024).
Menurut sumber tersebut, Pokmas yang anak diperiksa berasal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Malang.
"Yang paling banyak Pokmasnya, sepertinya di kecamatan Dampit. Tapi dari kecamatan lain juga lumayan banyak sih," katanya.
Baca Juga:KPK Turun Tangan! Tunggakan Pajak Hotel dan Restoran di Jember Menggunung, Capai Miliaran Rupiah
Kasus korupsi dana hibah pertama kali mencuat setelah KPK menangkap Sahat Tua Simanjuntak. Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim itu divonis vonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.
Sahat diputuskan bersalah karena telah terbukti menerima hadiah ijon fee dalam hibah DPRD Jatim senilai Rp39,5 miliar.
KPK yang mengembangkan kasus tersebut kemudian menetapkan 21 tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana hibah itu.
"KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka sebagai penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto pada 12 Juli 2024 lalu.
Sementara itu, tiga orang penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara.
Baca Juga:Kades Wadung Hidup Mewah, Dana Desa Ratusan Juta Lenyap, Toilet dan Gazebo Fiktif