Perambahan Hutan di Kota Batu Ancam Kepunahan Lutung Jawa

"Kami telah melakukan penindakan dan masih mengumpulkan bukti lebih lanjut," ujar Rosek.

Bernadette Sariyem
Rabu, 18 September 2024 | 15:30 WIB
Perambahan Hutan di Kota Batu Ancam Kepunahan Lutung Jawa
ILUSTRASI - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur dan Aspinall Foundation Indonesia, kembali melakukan pelepasliaran dua koloni lutung jawa - (beritajatim)

SuaraMalang.id - Kawasan hutan lindung di Kota Batu, Jawa Timur, mengalami perambahan masif yang mengancam keberlangsungan hidup lutung Jawa, sebuah spesies satwa dilindungi.

Menurut Profauna Indonesia, sekitar 1,5 hektare hutan lindung di Desa Tlekung telah dirambah untuk dijadikan lahan pertanian, khususnya untuk penanaman tembakau dan bentul.

Ekolog dari Profauna Indonesia, Rosek Nursahid, mengungkapkan bahwa perambahan hutan dilakukan dengan cara menebang atau membakar pohon-pohon besar, yang merupakan habitat esensial untuk lutung Jawa.

"Saat ini, ada setidaknya tiga kelompok lutung jawa di hutan tersebut dengan jumlah individu tiap kelompok berkisar antara 5 hingga 7 ekor," kata Rosek, Rabu (18/9/2024).

Baca Juga:Viral Monyet dengan Tangan Terikat di Gunung Panderman, Warganet Geram: Jahat Banget

Kegiatan perambahan ini tidak hanya mengancam satwa dilindungi tetapi juga kelestarian sumber air lokal dan keseimbangan ekologis daerah tersebut.

Rosek menambahkan bahwa pemotongan pohon secara masif berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan dan mengurangi populasi lutung jawa yang sudah terancam punah.

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Gakkum (Pengawasan dan Pengamanan Hutan) telah mengumpulkan bukti dan menginterogasi sejumlah individu terkait kegiatan perambahan ini.

"Kami telah melakukan penindakan dan masih mengumpulkan bukti lebih lanjut," ujar Rosek.

Hukuman bagi pelaku perambahan hutan diatur keras dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda minimal Rp500 juta untuk perusakan hutan, serta hingga 10 tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 miliar untuk perkebunan ilegal.

Baca Juga:Minta Kejelasan Tanah, Warga Batu Justru Dituntut Pencemaran Nama Baik oleh Hotel

Rosek menyerukan kepada masyarakat untuk turut serta menjaga hutan.

"Kami mengimbau warga untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan demi keberlangsungan hidup kita dan generasi mendatang," pungkasnya.

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak