Minta Kejelasan Tanah, Warga Batu Justru Dituntut Pencemaran Nama Baik oleh Hotel

Perseteruan bermula ketika Joseph meminta kejelasan atas tanah miliknya yang diduga diklaim sepihak oleh hotel.

Bernadette Sariyem
Selasa, 17 September 2024 | 16:47 WIB
Minta Kejelasan Tanah, Warga Batu Justru Dituntut Pencemaran Nama Baik oleh Hotel
Ilustrasi hukum (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)

SuaraMalang.id - Joseph Aidarsjah (54), warga Kota Batu, kini ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik setelah berseteru dengan manajemen Hotel Golden Hills.

Perseteruan bermula ketika Joseph meminta kejelasan atas tanah miliknya yang diduga diklaim sepihak oleh hotel.

Namun, langkahnya untuk menuntut hak tanah tersebut justru berujung pada pelaporan pihak hotel yang menuduhnya melakukan fitnah.

Joseph menyatakan permasalahan ini bermula ketika pihak hotel, yang dulunya bernama Hotel Ubud, melakukan perluasan dan meminta sertifikat tanah miliknya untuk keperluan penghitungan harga.

Baca Juga:Sepasang Kekasih di Batu Ditangkap Polisi, Aborsi Pakai Obat dari TikTok

Meski telah memberikan penawaran harga secara tertulis, tidak ada tindak lanjut dari pihak hotel selama tujuh tahun terakhir.

“Saya kecewa dengan penetapan ini. Saya hanya ingin menagih janji pihak hotel yang sejak awal mengklaim tanah saya sebagai bagian dari perluasan hotel,” ujar Joseph usai diperiksa di Polres Batu, Jumat (13/9) pekan lalu.

Sejumlah upaya persuasif yang dilakukan Joseph, termasuk dua kali mengirimkan somasi dan menghubungi Wali Kota Batu, tidak mendapatkan tanggapan.

Akhirnya, pihak hotel melaporkannya dengan tuduhan pencemaran nama baik, menggunakan Pasal 310 ayat 2, Pasal 311, atau Pasal 317 KUHP.

Joseph juga mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui adanya dugaan pelanggaran terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hotel setelah beberapa tahun berlalu.

Baca Juga:Ratusan Kasus TBC di Kota Batu, Dinkes Berupaya Menuju Eliminasi TBC 2030

Ia menduga IMB hotel tersebut cacat prosedur, terutama terkait lahan sempadan yang diduga termasuk tanah miliknya.

Kuasa hukum Joseph, Dodi Irawan, S.H, menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat terkait cacatnya prosedur perizinan hotel tersebut.

"Kami berharap kepolisian dapat bertindak bijak dan objektif dalam mengusut perkara ini, termasuk menghadirkan saksi-saksi kunci yang terlibat dalam proses perizinan IMB," ujar Dodi.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kiswoyo, membenarkan bahwa Joseph telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut hingga penyelidikan selesai.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini