Maryam Tewas saat Bersetubuh, Tersangka: Dia Tersedak Permen

Di dalam kamar hotel, Dedi mengaku berhubungan layaknya suami istri dengan korban. Namun, tragedi terjadi ketika Maryam tersedak permen dan lemas.

Bernadette Sariyem
Jum'at, 16 Agustus 2024 | 14:57 WIB
Maryam Tewas saat Bersetubuh, Tersangka: Dia Tersedak Permen
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com/M.Aribowo]

Atas perbuatannya, Dedi kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini