SuaraMalang.id - Beberapa waktu lalu Densus 88 Polri menggeledah sebuah rumah yang ditempati seorang terduga teroris di Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Belakangan diketahui, identitas terduga teroris berinisial HOK, 19 tahun. Informasinya, dia merupakan simpatisan kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS.
Diduga terduga teroris tersebut hendak meledakkan dua rumah ibadah di Malang.
Tak mau kebobolan aksi teror, Polresta Malang Kota lantas meminta aturan wajib lapor 1×24 jam diperketat.
Baca Juga:Teka-Teki Penyebab Kematian Remaja di Gondanglegi Malang Akhirnya Terungkap
Kepala Polresta Malang Kota Budi Hermanto mengimbau agar tamu wajib lapor ke ketua RT/RW. "Sehingga bisa tahu siapa yang ada di sana. Oleh karena itu, kami minta wajib lapor 1x24 jam," katanya dikutip dari Antara, Jumat (2/7/2024).
Kendati demikian, dia menyampaikan, aturan wajib lapor merupakan bentuk kepedulian antar-masyarakat. Tidak hanya menjadi tanggung jawab ketua RT atau RW saja.
Masyarakat di lingkungan sekitar juga harus ikut mengawasi kondisi sekitar. "Bukan hanya menyerahkan ke ketua RT/RW tetapi minimal radius di sekitar rumah yang ditinggali harus tahu," kata pria yang akrab disapa Buher.
Pihaknya mengaku akan menggandeng tokoh agama hingga elemen masyarakat agar upaya pencegahan bisa berjalan lebih maksimal.
"Kami juga mengimbau melalui bhabinkamtibmas dan polisi RW," ucapnya.
Baca Juga:Polisi Temukan Casing Bom di Vila Bunga Tanjung Kota Batu
Tak hanya itu, Polresta Malang Kota juga terus berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur.
"Koordinasi dengan Satgas Wilayah Densus Polda Jawa Timur yang ada di Malang Raya, termasuk ada beberapa personel polresta yang BKO di Densus," kata Buher.