Doa untuk Korban Tragedi Kanjuruhan Awali Tur Album Island Vibes di Malang

Malang, Jawa Timur jadi kota ke-7 perhelatan tur album Island Vibes bertajuk Island Vibes Reggae Party.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 23 Juli 2024 | 20:33 WIB
Doa untuk Korban Tragedi Kanjuruhan Awali Tur Album Island Vibes di Malang
CTTZ, para musisi, produser dan promotor Island Vibes Reggae Party saat konferensi pers di Kota Malang, Selasa (23/7/2024). [SuaraMalang/Aziz]

Island Vibes juga bisa jadi jembatan CTTZ album berikutnya seperti apa,” katanya.

Tiket dan info mengenai Island Vibes bisa diakses melalui situs islandvibesmusic.id.

Doa untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Perhelatan Island Vibes Reggae Party ke-7 bertempat di halaman parkir Stadion Kanjuruhan, Malang. Sebelum tampil, para musisi Reggae akan berdoa untuk korban Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga:Lereng Gunung Arjuno Terbakar, Netizen: Baru Mau Mendaki

Gitaris CTTZ, Teguh Wicaksono alias Tege mengungkapkan, pihaknya akan berdoa untuk seluruh korban tragedi Kanjuruhan beserta keluarga yang ditinggalkan. Hal itu sebagai bentuk penghormatan dan rasa duka mendalam.

“Mungkin kita akan doa bersama sebelum perform sebagai bentuk respect kita kepada korban tragedi kanjuruhan,” ujarnya.

Keyboardist CTTZ Iwanouz menambahkan, lagu berjudul Selamat Jalan Kawan akan jadi persembahan spesial untuk mengenang Tragedi Kanjuruhan.

“Lagu tersebut sekaligus doa untuk semua sahabat yang telah ditinggalkan. Berharap bisa mengobati sahabat-sahabat yang kehilangan,” kata Teguh.

Seperti diketahui, pada 1 Oktober 2022 tercatat sejarah kelam di Stadion Kanjuruhan. Persisnya, saat Arema FC menjamu Persebaya Surabaya, lanjutan pekan ke-11 kompetisi Liga 1. Sebanyak 135 korban meninggal pada peristiwa itu.

Baca Juga:Pelaku Pembunuh Wanita di Malang Tertangkap, Terungkap Motifnya Utang Sejuta Rupiah

Akibat tragedi menewaskan ratusan orang itu, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan mantan Danki Brimob Hasdarman divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim PN Surabaya. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum selama satu tahun penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini