Pelaku Pembunuh Wanita di Malang Tertangkap, Terungkap Motifnya Utang Sejuta Rupiah

Pembunuh Sunik (48) warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang akhirnya ditangkap.

Baehaqi Almutoif
Senin, 22 Juli 2024 | 21:18 WIB
Pelaku Pembunuh Wanita di Malang Tertangkap, Terungkap Motifnya Utang Sejuta Rupiah
Wanita Tersangka Pembunuhan di Malang Terancam Hukuman Mati. [Beritajatim]

SuaraMalang.id - Pembunuh Sunik (48) warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang akhirnya ditangkap.

Polisi mengamankan wanita berinisial EW (51), warga Krembangan, Surabaya yang tak lain merupakan pelaku pembunuhan Sunik.

Wakil Kepala Polisi Resor Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, korban dan pelaku saling kenal. Keduanya berkenalan melalui media sosial TikTok enam bulan yang lalu.

Pelaku mendatangi rumah korban pada Selasa (16/7/2024) siang sekitar pukul 12.00 WIB. “Korban ini bekerja sebagai asisten rumah tangga, dan pamit pulang siang harinya karena kedatangan pelaku dari Surabaya,” ujar Imam dilansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Senin (22/7/2024).

Baca Juga:Logo Kayutangan Heritage Ditabrak, DLH Kota Malang Minta Ganti Rugi Jutaan Rupiah

Korban sempat menjamu pelaku dengan memberikan rujak dan minuman. Usai makan rujak, pelaku mengutarakan niatnya untuk meminjam uang.

Karena tidak memiliki uang, korban tidak menyanggupinya. Keduanya kemudian salat duhur bersama.

“Setelah korban tidur tiduran di kamar, pelaku kemudian memukul kepala korban menggunakan palu. Palu ini sudah dibawa korban sejak dari rumahnya di Surabaya. Pukulan bertubi-tubi dibagian kepala inilah yang mengakibatkan korban tewas seketika,” katanya.

Imam mengungkapkan, motif pelaku menghabisi korban karena sakit hati tidak diberi pinjaman uang Rp1 juta.

“Motif perkara ini karena tersangka sakit hati tidak diberi pinjaman uang Rp 1 juta," katanya.

Baca Juga:PKB Tawarkan Duet Sanusi-Lathifah di Pilbup Malang, PDIP Angkat Bicara

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana. Yakni pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. “Dengan pidana mati atau dengan pidana seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Imam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menyelusuri rekaman CCTV sepanjang perjalanan pelaku.

Tampak dalam rekaman pelaku membawa sepeda motor korban Honda Vario sampai ke Surabaya.

“Motor kita hadirkan dalam pres rilis hari ini, motor milik korban ini sempat dititipkan sebagai jaminan membayar utang pelaku. Di mana pelaku ini punya utang Rp6 juta pada seseorang,” kata Gandha.

Pelaku memang memiliki banyak utang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Pelaku ini bekerja sebagai pengamen. Saat kita amankan di wilayah Bratang, Surabaya, pelaku ini masih mengamen,” kata Gandha.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini