Juru Parkir Nakal di Stasiun Malang Kota Baru Pasang Tarif Rp 15.000

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa pelanggaran termasuk parkir di tempat yang tidak sesuai, pelanggaran rambu lalu lintas, serta pelanggaran marka jalan.

Bernadette Sariyem
Selasa, 11 Juni 2024 | 21:28 WIB
Juru Parkir Nakal di Stasiun Malang Kota Baru Pasang Tarif Rp 15.000
Ilustrasi parkiran mobil. (Unsplash.com/ Michael Fousert)

SuaraMalang.id - Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan, bersama Satpol PP dan TNI Polri, menggencarkan operasi gabungan untuk menangani permasalahan parkir yang berkepanjangan di kota tersebut.

Operasi yang dilaksanakan pada Senin (10/6) ini bertujuan untuk menindak pelanggaran parkir di beberapa lokasi strategis di Kota Malang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan, "Kami menindaklanjuti keluhan dari masyarakat yang dipungut biaya melebihi ketentuan. Tindakan ini dilakukan untuk memberikan pembinaan kepada juru parkir yang memungut tarif di luar aturan yang telah ditentukan."

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa pelanggaran termasuk parkir di tempat yang tidak sesuai, pelanggaran rambu lalu lintas, serta pelanggaran marka jalan.

Baca Juga:Sungai Brantas 'Mendidih': Limbah Industri dan Rumah Tangga Biang Keladinya?

Juru parkir di Stasiun Malang Kota Baru tertangkap memungut tarif parkir sebesar Rp 5.000 untuk motor dan Rp 15.000 untuk mobil, padahal tarif resmi yang ditetapkan hanya Rp 2.000 untuk motor.

Widjaja Saleh Putra menjelaskan, "Mulai hari ini kami melarang penggunaan karcis selain dari yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Jika kedapatan lagi, akan kami serahkan kepada kepolisian untuk penindakan lebih lanjut."

Selain penertiban terhadap juru parkir, operasi gabungan ini juga menyasar kendaraan yang parkir di area larangan. Di Jalan Pattimura, dekat RS Saiful Anwar, belasan mobil yang parkir secara ilegal digembok dan satu pengendara ditilang.

Di area stasiun, dua kendaraan yang parkir di tempat terlarang diangkut dan satu pengendara lainnya ditilang karena melanggar marka jalan.

Rahmat Hidayat, Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan, menambahkan, "Tindakan yang kami lakukan menyesuaikan dengan jenis pelanggaran. Untuk pelanggaran lebih serius, polisi akan menilang. Juru parkir yang terbukti melanggar akan kami berikan pembinaan, dan jika mereka mengulangi pelanggaran, kami akan mencabut izin mereka."

Baca Juga:Waspada! 133 Hektar Wilayah Kota Malang Masih Kumuh di 2024

Operasi ini diharapkan dapat mengurangi praktik parkir liar yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum di Kota Malang, serta meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak parkir yang selama ini terganggu oleh praktik tidak resmi tersebut.

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini