SuaraMalang.id - Satpol PP Kabupaten Gresik melakukan penggerebekan terhadap tempat hiburan malam yang berkedok warung pangku di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, pada Selasa (14/5/2024) malam.
Dalam razia tersebut, lima wanita pramusaji yang diduga juga berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) berhasil diamankan.
Ketika petugas Satpol PP datang, kelima wanita tersebut mencoba melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak hingga masuk parit.
Kepala Satpol PP Gresik, Halomoan Sinaga, mengatakan bahwa razia ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 Tahun 2004 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul di Gresik.
"Melakukan penertiban pramusaji diduga sebagai pekerja seks komersial. Mereka kabur saat petugas datang. Dan kami amankan lima wanita," ungkap Sinaga melalui keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).
Sinaga menjelaskan bahwa para wanita tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan. Dari hasil pendataan, diketahui bahwa tiga orang berasal dari luar Gresik, sementara dua lainnya berasal dari daerah Betiring dan Bungah, Kota Pudak.
"Terdapat tiga wanita asal luar Gresik, yakni Kediri, Blitar, dan Pasuruan," tambahnya.
Menurut Sinaga, kelima wanita tersebut kemudian dilimpahkan ke Selter Dinas Sosial Kabupaten Gresik untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
"Seluruhnya kami data. Kemudian akan dikirim ke Selter Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan," tandasnya.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah setempat untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah Gresik, sekaligus memberikan pembinaan kepada mereka yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Kontributor : Elizabeth Yati