SuaraMalang.id - DPRD Kabupaten Gresik mendesak Bupati Fandi Akhmad Yani untuk membatalkan mutasi jabatan yang telah dilakukan pada tanggal 22 Maret 2024.
Permintaan ini didasarkan pada pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang melarang mutasi jabatan mendekati pemilihan kepala daerah.
Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah, menekankan bahwa Surat Edaran Kemendagri RI, diterbitkan pada tanggal 29 Maret 2024, telah secara jelas dan tegas melarang kepala daerah melantik pejabat baru mendekati periode pemilihan.
"Kenapa tidak sesuai dengan SE Kemendagri, pejabat yang jadi pemegang anggaran tidak sah dan ini pasti akan menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar Nur Saidah dalam sebuah pernyataan pada Kamis (18/4/2024).
Menanggapi situasi tersebut, Sekretaris Daerah Gresik, Ahmad Washil Miftahul Rachman, menyatakan bahwa pemerintah daerah masih menunggu rekomendasi dari Kemendagri RI.
"Kami telah melakukan mutasi sebelum SE diterbitkan, tepatnya pada tanggal 22 Maret 2024. Saat ini kami sedang menunggu rekomendasi dari provinsi maupun Kemendagri, dan kami akan mematuhi apapun rekomendasi yang diberikan," kata Washil.
Washil menambahkan bahwa, selama menunggu keputusan lebih lanjut dari Kemendagri, pejabat yang telah dilantik diharapkan untuk tetap menjalankan tugas mereka untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Kontroversi ini mencuat setelah 147 pejabat dilantik dalam mutasi pada 22 Maret 2024, termasuk beberapa pejabat eselon II yang terpilih melalui seleksi terbuka jabatan tinggi pratama.
Keputusan ini telah menimbulkan polemik di tingkat lokal dan menjadi sorotan DPRD Gresik, menunjukkan ketegangan antara kebijakan lokal dan regulasi nasional menjelang pemilihan kepala daerah.
Kontributor : Elizabeth Yati