Kontroversi Mutasi Jabatan di Kabupaten Gresik, DPRD Minta Pembatalan Sesuai SE Kemendagri

Permintaan ini didasarkan pada pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Kemendagri yang melarang mutasi jabatan mendekati pemilihan kepala daerah.

Chandra Iswinarno
Kamis, 18 April 2024 | 21:11 WIB
Kontroversi Mutasi Jabatan di Kabupaten Gresik, DPRD Minta Pembatalan Sesuai SE Kemendagri
Sidang paripurna di DPRD Gresik. [Suara.com/Amin Alamsyah]

SuaraMalang.id - DPRD Kabupaten Gresik mendesak Bupati Fandi Akhmad Yani untuk membatalkan mutasi jabatan yang telah dilakukan pada tanggal 22 Maret 2024.

Permintaan ini didasarkan pada pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang melarang mutasi jabatan mendekati pemilihan kepala daerah.

Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah, menekankan bahwa Surat Edaran Kemendagri RI, diterbitkan pada tanggal 29 Maret 2024, telah secara jelas dan tegas melarang kepala daerah melantik pejabat baru mendekati periode pemilihan.

"Kenapa tidak sesuai dengan SE Kemendagri, pejabat yang jadi pemegang anggaran tidak sah dan ini pasti akan menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar Nur Saidah dalam sebuah pernyataan pada Kamis (18/4/2024).

Menanggapi situasi tersebut, Sekretaris Daerah Gresik, Ahmad Washil Miftahul Rachman, menyatakan bahwa pemerintah daerah masih menunggu rekomendasi dari Kemendagri RI.

"Kami telah melakukan mutasi sebelum SE diterbitkan, tepatnya pada tanggal 22 Maret 2024. Saat ini kami sedang menunggu rekomendasi dari provinsi maupun Kemendagri, dan kami akan mematuhi apapun rekomendasi yang diberikan," kata Washil.

Washil menambahkan bahwa, selama menunggu keputusan lebih lanjut dari Kemendagri, pejabat yang telah dilantik diharapkan untuk tetap menjalankan tugas mereka untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Kontroversi ini mencuat setelah 147 pejabat dilantik dalam mutasi pada 22 Maret 2024, termasuk beberapa pejabat eselon II yang terpilih melalui seleksi terbuka jabatan tinggi pratama.

Keputusan ini telah menimbulkan polemik di tingkat lokal dan menjadi sorotan DPRD Gresik, menunjukkan ketegangan antara kebijakan lokal dan regulasi nasional menjelang pemilihan kepala daerah.

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini