Ketua Bawaslu Bangkalan Laporkan Wartawan Gadungan Atas Tuduhan Fitnah dan Gratifikasi

Ia juga menyertakan tangkapan layar dan cetakan dari artikel-artikel tersebut, beserta percakapan via WhatsApp yang berisi link berita, sebagai barang bukti.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 12 April 2024 | 17:54 WIB
Ketua Bawaslu Bangkalan Laporkan Wartawan Gadungan Atas Tuduhan Fitnah dan Gratifikasi
Ilustrasi pemerasan [Shutterstock]

SuaraMalang.id - Ahmad Mustain Saleh, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, melaporkan seorang pria yang mengaku sebagai wartawan ke Polres Bangkalan pada Kamis, 11 April 2024.

Laporan tersebut muncul menyusul tuduhan yang menyebar melalui beberapa media online, mengklaim bahwa Mustain telah menerima dana gratifikasi sebesar Rp 1,8 miliar dari seorang calon legislatif (caleg) DPR RI dalam Pemilu 2024.

Dalam pernyataan yang diberikan di ruang penyidik Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polres Bangkalan, Mustain bersama pengacaranya, Fachrillah, menyatakan bahwa informasi tersebut adalah kebohongan yang sangat mengganggu pribadi dan keluarganya, terutama selama periode lebaran.

Mustain membantah keras tuduhan tersebut, menyatakan, "Saya tidak pernah diperiksa oleh KPK terkait penerimaan gratifikasi. Berita yang beredar jelas adalah kebohongan dan sangat mengganggu."

Baca Juga:Istri Nantang saat Direkam Suami Tengah Berzina: Udah Videoinnya?

Ia juga menyertakan tangkapan layar dan cetakan dari artikel-artikel tersebut, beserta percakapan via WhatsApp yang berisi link berita, sebagai barang bukti.

Pelaku yang dikenal dengan inisial ABH, yang diklaim Mustain sebagai seseorang yang menyebar berita dan menawarkan diri sebagai penengah, terus mencoba menghubungi Mustain sebelum akhirnya laporan polisi dibuat.

ABH juga diduga berusaha memfasilitasi komunikasi antara Mustain dan penulis artikel, yang berinisial MHS.

Lebih lanjut, Mustain telah mencari informasi mengenai keberadaan media online yang memuat artikel tersebut dari Dewan Pers.

Dari hasil pencarian, diketahui bahwa MHS, yang telah mempublikasikan artikel, tidak terdaftar sebagai wartawan resmi dan seringkali mengaku sebagai anggota LSM yang menggunakan media online untuk menyebarkan informasi.

Baca Juga:TPUA Laporkan Prabowo-Gibran ke Bawaslu Atas Deklarasi Kemenangan Dini di Senayan

Mustain juga menemukan bahwa media online yang digunakan MHS tidak terdaftar di Dewan Pers sebagai lembaga penerbit berita yang sah, menurut Undang-undang Pers yang menyebutkan bahwa sebuah media harus memiliki badan hukum resmi.

Menyikapi situasi ini, Mustain Saleh menekankan, "Kami sangat kecewa karena pada momen lebaran seharusnya kita bersatu, namun malah dihadapkan pada fitnah. Kami serahkan sepenuhnya kepada hukum untuk menentukan kebenaran dan mengadili siapa yang memfitnah."

Pihaknya berharap bahwa langkah hukum yang diambil dapat mengembalikan nama baiknya dan memberikan pelajaran kepada pelaku penyebaran informasi palsu.

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak