TPUA Laporkan Prabowo-Gibran ke Bawaslu Atas Deklarasi Kemenangan Dini di Senayan

Menurut TPUA, tindakan deklarasi kemenangan tersebut dapat dianggap sebagai penyebaran informasi palsu karena mendahului keputusan resmi dari KPU.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 17 Februari 2024 | 17:35 WIB
TPUA Laporkan Prabowo-Gibran ke Bawaslu Atas Deklarasi Kemenangan Dini di Senayan
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato politiknya dalam acara Mengawal Suara Rakyat di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraMalang.id - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) telah melaporkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Laporan tersebut diajukan karena Prabowo-Gibran melakukan deklarasi kemenangan sebelum pengumuman resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilu Presiden 2024.

Menurut TPUA, tindakan deklarasi kemenangan tersebut dapat dianggap sebagai penyebaran informasi palsu karena mendahului keputusan resmi dari KPU.

"Melawan kebatilan dan kecurangan ini jadi itu dasarnya. Di samping dua institusi ditabrak yaitu MK (Mahkamah Konstitusi) dan KPU juga digulung dihancurkan," ujar Sekjen TPUA, Azam Khan.

Baca Juga:Timnas AMIN Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Tuding Paslon 02 sebagai Pusat Masalah

TPUA juga mendesak Bawaslu untuk menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden cacat prosedur.

Azam Khan menilai bahwa DKPP kurang tegas dalam menjatuhkan sanksi kepada KPU yang dianggap telah meloloskan pendaftaran Gibran secara tidak prosedural.

Pihak TPUA berharap Bawaslu dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius untuk memastikan integritas proses pemilu dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.

Laporan ini menambah daftar panjang kontroversi yang mewarnai Pemilu Presiden 2024, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan prosedur pemilu untuk menjaga prinsip demokrasi dan keadilan dalam proses pemilihan umum di Indonesia.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga:Bapak Ultras Ganjar, Coret Anaknya dari KK karena Dukung Prabowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini