SuaraMalang.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang mendapat laporan mengenai adanya dugaan pemilih penyusup di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Para pemilih tersebut melakukan pencoblosan namun tak terdaftar dalam DPT, DPTb maupun DPK.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Aminah Asminingtyas mengaku sudah menerima laporan mengenai dugaan adanya pemilih penyusup tersebut. Namun, dia baru mendapat informasi secara non-formal.
"Secara resmi kami belum mendapatkannya. Bagaimana PTSP (Pengawas TPS) merekomendasikan ke KPPS baru ke kita, itu belum kami terima," ujar Aminah dilansir dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Jumat (16/2/2024).
Baca Juga:Aria Bima PDIP ke KPU dan Bawaslu: Mainkan Suara Rakyat, Ingat Azab!
Dia mengungkapkan belum mengetahui apakah akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) ataukah tidak. Pihaknya masih menunggu laporan dari Bawaslu.
"Nah ini kita masih menunggu. Dari Bawaslu ada kajian. Kalau memang perlu (PSU) ya sudah (dilaksakan)," katanya.
Aminah menjelaskan, untuk melakukan prosedur PSU, ketua KPPS harus mengusulkan ke PPK atau PPS berdasarkan investigasi dari PTPS yang selanjutnya ke Bawaslu Kota Malang.
Setelah semua bukti tertera, nantinya PTPS dan Bawaslu harus memberikan rekomendasi resmi kepada KPU untuk bisa dilaksanakan PSU. Sesuai jadwal, coblos ulang dapat dilakukan maksimal hingga tanggal 24 Februari 2024.
KPU Kota Malang telah menyiapkan logistik untuk kemungkinan dilakukan coblos ulang. Telah ada sekitar 1.000 surat suara yang disiapkan untuk coblos ulang.
Baca Juga:Bawaslu Akui Ada Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Malang, 2 Politik Uang
"Surat suara ada kode khususnya PSU. Per jenis Pemilu ada 1.000 stoknya. Sudah kita lipat dan sortir," tandasnya.
Sementara itu, hasil laporan yang diterima Bawaslu empat TPS yang ditemukan dugaan adanya pemilih penyusup ada di dua kecamatan, yakni satu di Kecamatan Blimbing dan tiga lainnya di Lowokwaru.