Maling Kotak Amal Masjid saat Idul Fitri 1445H Ditangkap Warga

Ketika Ahmad mencoba melarikan diri menuju motornya, Talim mencegahnya sambil berteriak 'maling', yang kemudian menarik perhatian warga sekitar.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 12 April 2024 | 17:01 WIB
Maling Kotak Amal Masjid saat Idul Fitri 1445H Ditangkap Warga
ILUSTRASI - Tangkapan layar video kamera pengawas aksi dua maling kotak amal di Tanah Datar. [Dok.Istimewa]

SuaraMalang.id - Warga Desa Mantup, Jombang berhasil menangkap Ahmad Nur (52), pelaku pencurian kotak amal di Masjid Nurul Huda, pada momentum hari raya Idul Fitri 1445H.

Kejadian yang berlangsung pada Rabu (10/4/2024) ini menggemparkan komunitas lokal.

Ahmad Nur, yang berasal dari Ngoro Jombang, tertangkap basah oleh Talim (60), seorang saksi yang mencurigai gerak-geriknya ketika memasuki masjid dengan mengendarai motor Honda Vario bernopol S 3267 OCQ sekitar pukul 09.30 WIB.

Talim yang merasa ada yang tidak beres, mendekati Ahmad saat dia sedang berada di dekat kotak amal dengan membawa kantong kresek hitam.

Baca Juga:Kontak Cewek VCS di MiChat, Pemuda Jadi Diperas Pelaku Ngaku Wartawan

Situasi semakin mencurigakan ketika Talim mendapati kotak amal terbuka dan tergeletak, menandakan telah terjadi pencurian.

Ketika Ahmad mencoba melarikan diri menuju motornya, Talim mencegahnya sambil berteriak 'maling', yang kemudian menarik perhatian warga sekitar.

Warga yang datang berdatangan berhasil mengamankan pelaku sebelum situasi lebih jauh dihakimi massa. Polisi dari Polsek Mantup yang tiba di tempat kejadian mengamankan Ahmad bersama sejumlah barang bukti termasuk motor, beberapa alat seperti obeng dan tang, sebuah gembok, kotak amal, dan dua kantong kresek yang berisi uang tunai sejumlah Rp. 4.438.000,-.

Ipda Andi Nur Cahya, Kasi Humas Polres Lamongan, mengungkapkan bahwa dengan adanya berbagai barang bukti yang ditemukan, ada dugaan kuat bahwa Ahmad telah melakukan pencurian serupa di tempat-tempat ibadah lain.

"Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menentukan apakah terdapat korban lain dari aksi serupa," kata dia, Jumat (12/4/2024).

Baca Juga:Soto Lamongan Oro-oro Dowo: Warisan Kuliner Legendaris Kota Malang Sejak 1957

Ahmad kini menghadapi dakwaan pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 KUHP, yang dapat membawanya ke pengadilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi warga untuk meningkatkan keamanan, terutama pada saat-saat penting seperti Idul Fitri.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini