SuaraMalang.id - Seorang pemuda berusia 20 tahun, berinisial MS, asal Lamongan yang tinggal di Surabaya, menjadi korban penipuan dan pemerasan melalui aplikasi MiChat.
Insiden yang terjadi tiga hari lalu, tepatnya pada tanggal 24 Maret 2024, ini bermula dari komunikasi iseng di aplikasi MiChat yang kemudian berlanjut ke WhatsApp dan eskalasi ke video call seks (VCS).
MS, korban, menceritakan bagaimana ia bertemu dengan pelaku yang mengaku sebagai wartawan dari salah satu media nasional.
Komunikasi yang intens berakhir dengan pemerasan di mana pelaku meminta uang sejumlah Rp750 ribu sebagai imbalan untuk tidak mempublikasikan video rekaman VCS yang menunjukkan MS dalam keadaan telanjang.
Baca Juga:Jelang Lawan Persebaya, Masihkah Masa 'Bulan Mandu' WCP dengan Arema FC?
Diancam akan disebarluaskan video tersebut ke media sosial dan menggunakan logo media nasional, MS merasa terpojok dan akhirnya menyetujui tuntutan pelaku.
"Saya diteror terus, setiap hari. Saya takut kalau videonya tersebar, sangat berdampak pada pekerjaan saya," ungkap MS, Jumat (29/3/2024).
Riszchi Hari Setiawan, kuasa hukum MS, menegaskan bahwa kliennya mengalami trauma psikis yang berat akibat peristiwa ini.
Riszchi menyatakan bahwa ini adalah kasus pemerasan yang memanfaatkan nama lembaga media, dan pihak berwenang telah mengidentifikasi kasus ini sebagai pelanggaran pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Erlangga Setiawan, adik kandung korban, menyayangkan tindakan pelaku yang memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi.
Baca Juga:Derby Jawa Timur: 26 Pemain Arema FC Telah Cetak 43 Gol ke Gawang Persebaya
Keluarga korban telah menunjuk kuasa hukum untuk menindaklanjuti kasus ini hingga mendapatkan keadilan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya dan tidak mudah percaya terhadap orang yang tidak dikenal secara langsung.
Pihak berwenang dan keluarga korban menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengharapkan penegakan hukum yang tegas untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Kontributor : Elizabeth Yati