Orang tua dan warga yang mencari M tidak menemukannya sampai jasadnya ditemukan di semak-semak kebun jeruk.
Pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Aruk, Kecamatan Sajingan, Sambas, pada tanggal 6 Maret 2024.
Dia kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengungkapkan 28 adegan yang dilakukan AW terhadap M.
Baca Juga:Suami Racun Istri di Malang: Pelaku Masih Mengelak Telah Membunuh
Kasus ini menjadi perhatian serius mengenai dampak negatif dari permainan online dan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak-anak mereka.
Kontributor : Elizabeth Yati