Suami Racun Istri di Malang: Pelaku Masih Mengelak Telah Membunuh

Polres Malang menetapkan DMM (40 tahun) sebagai tersangka kasus kematian istrinya, DS (40 tahun) warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 13 Februari 2024 | 07:19 WIB
Suami Racun Istri di Malang: Pelaku Masih Mengelak Telah Membunuh
Ilustrasi racun, bunuh diri, sianida. [Envato]

SuaraMalang.id - Polres Malang menetapkan DMM (40 tahun) sebagai tersangka kasus kematian istrinya, DS (40 tahun) warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada 24 Januari 2024.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan, pelaku ini sempat tidak mengakui perbuatan.

"Penyidikan suatu tindak pidana, penyidik tidak pernah mengejar pengakuan dari tersangka. Kita menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti. Itu sudah sesuai. Makanya kami tetapkan DMM menjadi pelaku KDRT yang mengakibatkan korban meninggal," ujarnya dilansir dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Senin (12/2/2024).

Polisi telah mengumpulkan sejumlah keterangan dari 9 saksi dan 3 saksi ahli. Selain itu, pihaknya juga sudah mendapatkan hasil rekam medis yang menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat cairan kimia.

Baca Juga:Geger! Viral Bagi-bagi Politik Uang di Malang, Bawaslu Angkat Bicara

Gandha mengungkapkan, pelaku langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. "DMM telah dilakukan penahanan sejak 7 Februari 2024," katanya.

Sementara itu terkait motif, berdasarkan penyelidikan dari pesan singkat di ponsel dan buku diari korban diindikasikan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami korban dipicu tudingan selingkuh yang dilayangkan pelaku.

Hasil penyelidikan juga diketahui bahwa KDRT sudah terjadi sejak Tahun 2015 hingga 2019.

Sebelum korban tewas, pelaku memaksanya untuk meminum cairan dari botol pembersih toilet saat bertengkar. Hal itu berdasarkan keterangan dari saksi awal yang merupakan anak dari korban dan pelaku. Ghandi menyebut sang anak mengetahui ibunya dipaksa untuk meminum cairan tersebut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (3) sub pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:Dianggap Tidak Netral, Mahasiswa: Presiden Jokowi Mengebiri Demokrasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini