SuaraMalang.id - Tensi tinggi terjadi di Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo pada Jumat (16/2/2024) tengah malam, ketika puluhan warga mendatangi rumah seorang ustaz berinisial SN.
Ustaz tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang santriwati yang berujung pada kehamilan tiga bulan.
Emosi massa memuncak sehingga berujung pada penganiayaan terhadap ustaz SN yang mengalami luka serius dan kerusakan parah pada rumahnya, termasuk pecahnya sejumlah kaca jendela.
Aksi main hakim sendiri ini berhasil diredakan oleh polisi yang tiba di lokasi setelah menerima laporan. Petugas kepolisian kemudian menjaga keamanan lingkungan dan mengevakuasi SN ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Waluyo Jati untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca Juga:Guru Ngaji di Probolinggo Dilaporkan Menghamili Siswi SMA, Memicu Kemarahan Warga
Wakil Kepala Kepolisian Resor Probolinggo, Kompol Supiyan, menginformasikan bahwa kasus dugaan persetubuhan oleh ustaz SN telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo siang hari itu juga.
"Namun, karena ada isu yang kurang baik, pada tengah malam puluhan massa mendatangi rumah terlapor untuk meluapkan emosinya," ungkap Wakapolres pada Sabtu dini hari.
Kompol Supiyan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada kepolisian.
"Kami mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri karena nantinya akan berurusan dengan hukum. Percayakan kasus ini kepada polisi dan sudah ditangani," tegasnya.
Dia juga menambahkan bahwa proses hukum terhadap dugaan persetubuhan tersebut sedang berlangsung dan masih dalam tahap pendalaman, sehingga penahanan belum dapat dilakukan.
Baca Juga:Guru Ngaji Paksa Muridnya Bersetubuh Usai Sholat Subuh, Kini Hamil 3 Bulan
Kasus ini menarik perhatian besar masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran tentang keselamatan anak di lingkungan pendidikan agama. Polres Probolinggo terus melakukan investigasi untuk mengungkap fakta-fakta dan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
Kontributor : Elizabeth Yati