Guru Ngaji Ditangkap Polisi, Jadi Bandar Pil Koplo ke Petani

"Mereka datang sendiri ke rumah saya untuk membeli pil tersebut. Kata mereka kalau mengonsumsi pil enak dibuat kerja," kata Haliman

Chandra Iswinarno
Rabu, 13 Desember 2023 | 19:44 WIB
Guru Ngaji Ditangkap Polisi, Jadi Bandar Pil Koplo ke Petani
Ilustrasi pil koplo. (Shutterstock)

SuaraMalang.id - Satresnarkoba Polres Jombang telah menangkap seorang guru ngaji dari Kediri yang terlibat dalam pengedaran pil koplo kepada para petani.

Guru ngaji tersebut, bernama Haliman, ditangkap setelah melakukan transaksi di Jalan Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo.

Menurut AKP Komar Sasmito, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Haliman, selain mengajar ngaji di musala kampungnya di Desa Sukoharjo, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, juga bekerja sebagai petani.

"Haliman sebelumnya pernah terjerat dalam kasus sabu dan baru bebas dari penjara pada Desember 2022," kata dia, dikutip hari Rabu (13/12/2023).

Baca Juga:Berdalih Kesuksesan, Guru Ngaji di Malang Cabuli 4 Siswanya Selama Tiga Tahun

Setelah bebas, Haliman memilih kembali mengajar ngaji untuk orang dewasa dan anak-anak.

Tetapi pada April 2023, dia kembali terlibat dalam bisnis jual beli obat terlarang sebagai sumber pendapatan.

Menurut Komar, Haliman tergiur keuntungan dari penjualan pil koplo yang didapatkan dari temannya, dan menjualnya kepada petani di daerahnya.

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti yang meliputi pil double l, sabu, dan alat-alat terkait penggunaan narkotika.

Total pil double l yang disita mencapai 2.100 butir. Selain itu, polisi juga menyita sebuah handphone dan uang tunai Rp110 ribu.

Baca Juga:Sering Diraba-raba, Gadis di Malang Trauma Tak Mau Lagi Mengaji

Haliman sendiri mengaku bahwa pil koplo tersebut dijual kepada para petani dengan harga yang terjangkau.

"Mereka datang sendiri ke rumah saya untuk membeli pil tersebut. Kata mereka kalau mengonsumsi pil enak dibuat kerja," kata Haliman saat diinterogasi polisi.

AKBP Eko Bagus Riyadi, Kapolres Jombang, menyatakan keprihatinannya atas tindakan Haliman yang menyimpan sabu dan terlibat dalam peredaran pil koplo.

Dia menegaskan bahwa tindakan melanggar hukum seperti ini akan ditindak tegas.

Haliman kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini