SuaraMalang.id - Vera Andini, seorang wanita berusia 29 tahun asal Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, berhasil menipu sekitar 100 orang dalam waktu hanya lima bulan.
Uang yang berhasil ia kumpulkan dari para korban mencapai sekitar Rp 11 miliar.
Modus operandi yang digunakan Vera adalah menawarkan investasi dengan keuntungan menjanjikan, yang berkisar antara 5 hingga 30 persen, tergantung pada periode waktu yang disepakati.
Usaha yang ditawarkan Vera mencakup penjualan dan persewaan mesin pompa bayi, serta baby spa yang terletak di Mulyorejo, Kecamatan Sukun.
Baca Juga:Tersangka Penipuan Investasi Bodong Jual Beli Pompa ASI di Malang Ditangkap, Kerugian Rp 2,5 Miliar
Awalnya, beberapa korban memang menerima keuntungan sesuai janji, namun sejak Maret 2023, Vera mulai gagal mencairkan laba yang dijanjikan kepada para korban.
Ketika ditanyakan, dia hanya berjanji akan membayar secara bertahap, namun kemudian menjadi sulit dihubungi dan akhirnya menghilang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan bahwa beberapa korban akhirnya berniat melaporkan Vera ke polisi.
"Salah satu korban, Ivan Ahsanul Insan, yang mengalami kerugian Rp 270 juta, melaporkan kasus tersebut pada 14 Juli 2023. Ni Komang Ayu Widayani, korban lainnya, melaporkan kerugian sebesar Rp 2,2 miliar," kata Danang Yudanto, dikutip hari Kamis (18/1/2024).
Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian memulai penyelidikan dan menetapkan Vera sebagai DPO. Diduga sempat kabur ke luar kota, Vera akhirnya ditangkap di pinggir jalan kawasan Klojen pada 12 Januari.
Baca Juga:Waspada! Kasus Begal di Malang Sedang Marak
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk puluhan lembar rekening koran dan surat perjanjian kerja sama.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sebagian uang hasil penipuan tersebut digunakan Vera untuk keperluan sehari-hari.
Atas perbuatannya, Vera dijerat dengan pasal Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kontributor : Elizabeth Yati