SuaraMalang.id - Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku penipuan investasi bodong yang berkedok bisnis jual beli pompa ASI dan spa bayi.
Vera Andini, wanita berusia 29 tahun, warga Jalan Kasin Gang Keramat, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, tertangkap pada Selasa, 2 Januari 2024.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, mengkonfirmasi penangkapan tersebut.
Menurutnya, Vera Andini diringkus berdasarkan laporan dua korban berinisial IA dan AW. Mereka ditipu dengan janji keuntungan investasi 5 hingga 30 persen untuk kerjasama jual beli serta persewaan pompa ASI dan bisnis spa bayi.
Baca Juga:Waspada! Kasus Begal di Malang Sedang Marak
"Kedua korban, yang tergiur dengan tawaran tersebut, telah mentransfer uang ke rekening tersangka mulai dari Oktober 2022 hingga Januari 2023," kata Danang Yudanto, Rabu (17/1/2024).
Namun, uang yang mereka investasikan tidak digunakan untuk usaha yang dijanjikan, melainkan dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi dan untuk membayar investor lain.
Akibatnya, kedua korban mengalami kerugian hingga total Rp 2,5 miliar dan melaporkan kasus ini ke Polresta Malang Kota pada Juli 2023.
Vera Andini kini dihadapkan pada Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
Kompol Danang Yudanto juga mengimbau kepada masyarakat lain yang menjadi korban untuk melaporkan ke Polresta Malang Kota.
Baca Juga:Viral Sekte Pemuja Setan, Polresta Malang Kota Turun Tangan Selidiki
Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut jaringan penipuan yang dilakukan oleh tersangka.
Kontributor : Elizabeth Yati