SuaraMalang.id - Pemerintah Kota Malang telah resmi menghapus pajak kos-kosan sejak Januari 2024, sebuah langkah yang diperkirakan akan mengurangi potensi pendapatan pajak daerah hingga Rp 3,7 miliar.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No.4/2023 yang mengacu pada UU No.1/2022 tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ramdhani Adhy Pradana, Kepala Subbidang Pajak Daerah II Bidang Pajak Daerah Bapenda Kota Malang, menjelaskan bahwa pajak sebesar 5% yang selama ini dikenakan pada pengusaha kos bulanan atau tahunan telah dihapuskan.
"Tapi penghapusan pajak ini tidak berlaku bagi kos yang menyewakan kamar secara harian seperti guest house atau hotel, yang masih dikenakan pajak penginapan sebesar 10%," kata Ramdhani, Senin (15/1/2024).
Baca Juga:Gara-gara Masakan, 2 Rumah Rata dengan Tanah
Menurut Rhamdani, penghapusan pajak ini diharapkan dapat mendatangkan investor ke Kota Malang, yang memiliki populasi mahasiswa yang besar.
Saat ini, terdapat sekitar 1.426 kos-kosan di Kota Malang, dimana yang tidak menyewakan kamar harian akan bebas dari pajak kos.
Sejak penerapan kebijakan ini, banyak pengusaha kos telah mengunjungi kantor Bapenda untuk menutup pajak mereka dengan surat pernyataan tidak menyewakan kamar harian. Meskipun belum semua pengusaha kos mengurus penutupan pajak, prosesnya masih berlangsung.
Bapenda Kota Malang telah memetakan potensi pendapatan pajak daerah yang mungkin hilang akibat kebijakan baru ini.
Dari total 1.426 wajib pajak kos, diperkirakan sekitar Rp 3,5 miliar hingga Rp 3,7 miliar pendapatan pajak tahunan yang mungkin hilang, walaupun diharapkan tidak semua pendapatan akan hilang karena masih ada pajak dari kos harian.
Baca Juga:Kronologi Dukun Mutilasi Pelanggan: Berawal dari Tinder dan Guna-guna Tak Moncer
Sampai saat ini, sekitar 600 pengusaha kos telah mengurus penghapusan pajaknya, dan angka ini diperkirakan akan terus bertambah.
Bapenda juga akan melakukan pemetaan lebih lanjut untuk menentukan mana kos-kosan yang memenuhi syarat untuk penghapusan pajak berdasarkan tinjauan di lapangan.
Disebutkan bahwa mayoritas pemilik kos-kosan di Kota Malang adalah warga kota itu sendiri, dengan sekitar 70% dari mereka berasal dari Malang, sementara sisanya dari luar kota. Beberapa pemilik kos bahkan berasal dari luar kota seperti Surabaya dan Jakarta.
Ramdhani menyarankan kepada para pengusaha kos di Kota Malang yang tidak menyewakan kamar secara harian untuk segera mengurus penghapusan pajak di Kantor Bapenda Kota Malang, guna memanfaatkan kebijakan baru ini. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya dalam sektor properti dan penginapan.
Kontributor : Elizabeth Yati