SuaraMalang.id - Polisi menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan penyiksaan dan penyekapan anak di Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, kelima tersangka tersebut, yakni ayah kandung korban, ibu tiri korban, kakak tiri korban, paman tiri korban, dan nenek tiri korban.
Dia mengungkapkan, penetapan para tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi.
"Jam 4 sore (kemarin) PPA ke TKP penyelidikan dan menemukan tersangka. Sehingga, lima tersangka kami amankan untuk menjalani proses selanjutnya," ujarnya dikutip dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, Kamis (12/10/2023).
Baca Juga:Ya Ampun! Bocah di Malang Disekap dan Disiksa Keluarganya, Warga Beri Kesaksian
Kelima tersangka telah dilakukan penahanan. Ayah, paman, dan kakak tiri korban ditahan di rutan Polresta.
"Untuk nenek dan ibu tiri korban kami titipkan ke lapas wanita," ungkapnya.
Kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 8 ayat 3 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Sementara itu, korban yang berinisial D berusia 7 tahun sudah mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA). Danang menyampaikan, kondisi korban sudah semakin membaik.
"Saya lihat kemarin malam kondisi korban masih ngedrop, sekarang sudah membaik," katanya.
Baca Juga:Sempat Ditawari Uang, Keluarga Korban Penganiayaan Anak Anggota DPR Tolak Ajakan Damai
Pihaknya berkoordinasi bersama dengan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang tengah fokus memulihkan kondisi korban. "Fokus kami sekarang memulihkan anak, lalu kami koordinasi dengan dinas terkait untuk masa depan korban," tandasnya.