SuaraMalang.id - Sebuah kontroversi besar meledak dari perhelatan Miss Universe Indonesia (MUID) yang menyebabkan trauma mendalam pada sejumlah finalis.
Mengungkap detil mengerikan, Rizky Ananda, mantan Provincial Director Miss Universe Indonesia Bali, dan Sally Giovanny, mantan Provincial Director Miss Universe Indonesia Jawa Barat, membuka tabir dari apa yang disebut proses "body checking" yang berujung pada perasaan trauma para finalis.
Menurut Ananda, setidaknya ada dua finalis dari Bali yang merasa "kena mental" akibat difoto saat pemeriksaan tubuh.
"Sangat tidak pantas sekali," ujar Ananda, menggambarkan betapa para korban sampai menangis dan gemetar.
Baca Juga:7 Pengakuan Finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang Bikin Miris, Ada yang Disuruh Pose Tak Senonoh
Keadaan anak didiknya itu semakin parah, tak hanya karena kejadian body checking, namun juga hujatan dari warganet di media sosial.
Giovanny pun mengkonfirmasi peristiwa serupa di Jawa Barat, dengan menggambarkan bagaimana oknum penyelenggara memerintahkan para finalis untuk membuka baju dan bra, sambil mengancam mereka dengan perkataan, "Buka! Buka! Jangan ditutupi! Kamu nggak perlu malu karena kalau misalnya di luar negeri kamu itu ditelanjangi."
Ananda menghimbau publik untuk lebih bersikap bijak, mengingat para korban merasa tak berdaya dan tak bisa berbuat apa-apa dalam situasi tersebut.
Ia mengingatkan bahwa posisi mereka "di bawah relasi kuasa" membuat mereka tidak bisa berbuat banyak.
Kontroversi ini telah menarik perhatian luas, dan salah satu finalis dengan inisial NL telah melaporkan PT Capella Swastika Karya, pemegang lisensi Miss Universe Indonesia, ke Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Agustus 2023.
Kasus ini telah menyoroti masalah besar dalam perhelatan kecantikan yang sering kali dianggap glamor. Munculnya isu ini menandakan pentingnya perlindungan dan pengawasan etis dalam proses yang melibatkan wanita muda yang berusaha mewujudkan mimpinya di panggung nasional.
Publik kini menunggu respons resmi dari pihak penyelenggara dan tindakan lebih lanjut dari pihak berwajib.
Kontributor : Elizabeth Yati