SuaraMalang.id - Hanya tersisa empat hari sidang perdana lima tersangka tragedi Kanjuruhan dilakukan. Mereka disidang di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidangnya terbuka untuk umum. Namun, tidak semua bisa masuk dalam ruang sidang.
Karena kapasitas ruangan yang terbatas. Awak media pun diberikan kebijakan yang sama. Hanya ada perwakilan saja. Itu juga, pengadilan yang berada di Jalan Arjuno itu, akan memberikan tanda pengenal khusus untuk media.
"Teman-teman media, tidak semua bisa masuk. Hanya ada perwakilan saja. Dari tv, cetak maupun elektronik. Awak media pun selama berada di PN Surabaya, harus terus menggunakan name tag," kata Humas PN Surabaya Suparno, Kamis (12/1/2023).
Sayangnya, kebijakan yang dikeluarkan Ketua PN Surabaya, persidangan itu tidak diperbolehkan disiarkan secara langsung.
Baca Juga:Liga 2 Resmi Dihentikan, Bos FC Bekasi: Ya Allah, Kenapa Kami Kena Imbasnya?
"Media atau Wartawan diperkenankan melakukan peliputan selama persidangan berlangsung. Namun tidak diperbolehkan menyiarkan persidangan secara Live streaming," ucapnya.
Sepanjang perjalanan sidang tersangka yang menewaskan 135 suporter Arema Fc itu akan dijaga ketat. Semua tamu yang hadir di pengadilan tersebut, akan diperiksa. Untuk memastikan agar tida satu pun Aremania --suporter Arema Fc-- yang datang ke pengadilan.
"Ada sekitar 130 personel gabungan yang berjaga di PN Surabaya. Kita juga melibatkan Bonek --suporter Persebaya-- dalam melakukan penjagaan. Semua jalan-jalan menuju Surabaya akan dijaga," ungkapnya.
Sidang 16 Januari nanti, akan dimulai pukul 10.00 Wib. Dilaksanakan secara online di ruang sidang Cakra. Artinya, kelima tersangka tidak dihadirkan dalam persidangan nanti.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Baca Juga:Tangkap Kurir Sabu, Polresta Malang Telusuri Sumber Jaringannya