Beri Penanganan Psikososial ke 68 Anak Korban Kanjuruhan, KPAI Catat 3 Anak Jadi Yatim Piatu

Menurut Jasra Putra, tim psikolog dan pekerja sosial saat ini terus bergerak melakukan penjangkauan di setiap kecamatan di Kabupaten Malang.

Eleonora PEW
Senin, 17 Oktober 2022 | 16:17 WIB
Beri Penanganan Psikososial ke 68 Anak Korban Kanjuruhan, KPAI Catat 3 Anak Jadi Yatim Piatu
Aparat keamanan menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.)

SuaraMalang.id - Sebanyak 68 anak yang menjadi korban dalam tragedi Kanjuruhan telah diberikan penanganan psikososial, sseperti disampaikan oleh Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra.

"Hasil koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, ada 68 anak dan keluarga yang sudah dilakukan penjangkauan," kata Jasra Putra kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Menurut Jasra Putra, tim psikolog dan pekerja sosial saat ini terus bergerak melakukan penjangkauan di setiap kecamatan di Kabupaten Malang.

"Mudah-mudahan penjangkauan awal ini langsung dilakukan asesmen cepat terhadap kebutuhan anak," katanya.

Baca Juga:Komnas HAM Dalami Keterangan Paguyuban Suporter Timnas Indonesia

Hingga saat ini, tercatat ada tiga anak yang menjadi yatim piatu karena orang tua mereka meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan.

"Tiga anak terdata menjadi yatim piatu karena orang tua meninggal dalam tragedi ini," katanya.

Tragedi yang terjadi usai pertandingan antara Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim, Sabtu (1/10) malam itu menewaskan 132 orang, termasuk diantaranya 43 anak-anak.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan enam tersangka, yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. [ANTARA]

Baca Juga:Belum Ada Kejelasan Liga 2, Pemain PSMS Medan Diliburkan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak