SuaraMalang.id - Anggota tim hukum gabungan Aremania, Ahmad Agus Muin menyatakan, ada tiga fakta temuan Tragedi Kanjuruhan. Salahsatunya, bahwa aparat melakukan pembiaran evakuasi korban.
Seperti diberitakan, total 131 korban meninggal Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu. Ratusan korban lainnya mengalami luka-luka, baik berat maupun ringan dampak kericuhan usai pertandingan Liga 1 Arema FC versus Persebaya Surabaya tersebut.
Sejauh ini, kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka, salah satunya Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita.
Ahmad Agus Muin mengatakan, ditemukan fakta bahwa ada sejumlah oknum aparat melakukan pembiaran proses evakuasi korban.
"Jelas banyak orang minta tolong tetap tidak ada yang dilakukan pihak keamanan, atau misal ketika pintu terkunci, orang-orang minta tolong, tetap hal itu dibiarkan,"
Fakta selanjutnya, yakni penembakan gas air mata di luar stadion, dan penanganan korban.
"Beberapa keterangan dari saksi bahwa mereka sudah mau pulang dari stadion, tetapi justru ditembaki gas air mata," ungkapnya.
Dijelaskannya, ada beberapa korban tragedi Kanjuruhan tidak bisa berobat.
"Jadi kita dapatkan ada korban yang tidak bisa berobat. Korban datang ke sini minta bantuan dan kita dampingi ke rumah sakit," katanya.
Baca Juga:Komandan Brimob dan Ketua Panpel Arema FC Dibawa ke Polda Jatim Hari Ini, Dirut PT LIB Terakhir
"Sejauh mana upaya yang dilakukan. Semisal, mereka sudah pulang dari perawatan, apa ada tanggungjawab pasca hal tersebut," ujarnya.
Tim hukum gabungan Aremania, lanjut dia, masih akan terus mengumpulkan fakta-fakta baru agar korban tragedi Kanjuruhan mendapatkan keadilan hukum yang seadil-adilnya.
"Kita akan terus berkoordinasi dengan Aremania," katanya menambahkan.
Kontributor : Aziz Ramadani