SuaraMalang.id - Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang Aremania usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Tidak menutup kemungkinan para tersangka dalam tragedi mengerikan itu bakal bertambah. Sinyal ini disampaikan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mapolres Malang, Kamis (06/10/2022) malam.
Kepolisian, kata dia, saat ini terus melakukan pendalaman mengungkap keberadaan tersangka lain. Apalagi, Ia melanjutkan, ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 terduga pelaku.
"Sekali lagi tidak menutup kemungkinan jumlah ini (tersangka) masih bisa bertambah," kata Listyo, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Baca Juga:Beri Dukungan Atas Tragedi Kanjuruhan, Dinkes Sleman Terjunkan Tim Ke Malang
"Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar. terdiri dari pejabat utama (PJU) Polres Malang sebanyak 4 personel yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP PS, dan Iptu PS. Lalu perwira pengawas, dan pengendali 2 personel, yaitu AKBP AW dan AKP D," katanya menambahkan.
Dia juga menjelaskan kalau bukti-bukti yang cukup itu diketahui setelah Polisi memeriksa 31 anggota yang diduga terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan, Hingga Kamis malam.
Selain itu, kata dia, ada tiga personel polisi turut terperiksa. Ketiganya adalah atasan yang memberi perintah tembakan gas air mata.
"Atasan pemerintah tembakan gas air mata sebanyak 3 personel, AKP H, AKP US, dan Aiptu PP," terang Listyo.
Tak hanya itu, 11 polisi juga diperiksa. Mereka berperan sebagai penembak gas air mata.
Baca Juga:Lirik Lagu Kanjuruhan Iwan Fals, Lengkap Kunci dan Chordnya
"Dengan temuan tersebut tentunya setelah ini akan segera dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik," katanya.