SuaraMalang.id - Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso berinisial A ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan Kepompok Usaha Bersama (KUBE) Tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
A disebut-sebut sebagai otak dalam kasus korupsi bantuan untuk usaha ternak kambing tersebut. Total sudah ada tiga tersangka kasus korupsi bansos untuk warga di Kecamatan Sumber Wringin dan Kecamatan Pujer.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro membenarkan bahwa Mantan Kepala Dinas Sosial Bondowoso sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, mantan Kepala Dinas Sosial inisial A merupakan aktor intelektual atas dugaan korupsi KUBE di dua kecamatan tersebut.
Baca Juga:Staf Bapenda Kota Batu dan Seorang Makelar Jadi Tersangka Korupsi Pungutan Pajak
Aktor utama A saat ini masih berstatus ASN aktif. Yakni sebagai Kepala Bakesbangpol Bondowoso. Awalnya A beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Aparat penegak hukum telah menyita dokumen dan uang tunai mencapai Rp 130 juta lebih sebagai barang bukti. Menurutnya, dalam kasus ini kemungkinan masih ada tersangka lain. Karena Kejari terus menelusuri bukti-bukti yang diperoleh selama tahap penyidikan.
"Dari desa baru perangkatnya, peranan-peranan dari kepala desa akan kami telusuri," bebernya saat dikonfirmasi, dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Senin (12/9/2022).
Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan dua orang tersangka dalam kasus rasuah KUBE tersebut. Tersangka pertama berinisial I, warga Desa Sukorejo Kecamatan Sumberwringin. Satu tersangka lain berinisial W warga Desa Nogosari, Kecamatan Sukosari
W dinyatakan berperan sebagai koordinator pendamping KUBE di desa tersebut. Kedua tersangka tersebut kini sudah mendekam di tahanan.
Namun Kejaksaan Negeri Bondowoso masih belum melakukan penahanan terhadap Mantan Kepala Dinas Sosial yang menjadi aktor intelektual kasus korupsi dana bantuan usaha ternak tersebut.
Tapi Kejaksaan memastikan A akan ditahan. "Nanti kita pasti akan tindak lanjuti seperti itu," katanya.