Petinggi Bank Jatim Dipolisikan Nasabahnya Buntut Kerugian Rp3 Miliar

Nasabah asal Banyuwangi melaporkan petinggi Bank Jatim akibat kasus yang menyebabkan kerugian Rp3 miliar.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 01 September 2022 | 18:45 WIB
Petinggi Bank Jatim Dipolisikan Nasabahnya Buntut Kerugian Rp3 Miliar
Ilustrasi Bank Jatim. [istimewa]

Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian yang menimpa Peni sapaan akrab Dra, Hj, Peni Handayani, M Si, bermula pada pertengahan tahun 2020. Kala itu, pegawai bagian Staf Pemasaran Bank Jatim Banyuwangi inisial ARD, menawarkan deposito dengan bunga tinggi. Namun hanya berlaku untuk karyawan. Untuk itu dia meminta agar Peni bersedia menabung melalui deposito atas nama ARD tersebut.

Apalagi ARD mengaku bahwa sebagai staf pemasaran dia memiliki tanggungan target dari Bank Jatim Banyuwangi. Karena sudah kenal baik, Peni pun bersedia begitu saja. Terlebih saat mengambil uang, pegawai perempuan dengan NIP: 01190141, tersebut mengenakan seragam lengkap Bank Jatim Banyuwangi. Dia juga dikawal laki-laki berseragam Satpam Bank Jatim Banyuwangi.

Makin meyakinkan, ARD juga menunjukan Surat Bukti Kepemilikan Deposito, yang ditandatangani Andri Cahyono. Dalam surat berstempel Bank Jatim tersebut, Andri Cahyono tertulis sebagai pegawai Bank Jatim Banyuwangi, bagian penyaluran dana dan pemasaran.

Tanggal 28 Agustus tahun 2020, Peni menyerahkan uang secara tunai dan transfer kepada ARD sebesar Rp2 Miliar. Selanjutnya, pada 28 September 2020, mantan Kadinsos Banyuwangi tersebut kembali menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp500 juta. Pada 30 November 2020, Peni kembali menyerahkan uang kepada ARD, sebesar Rp250 juta. Besaran nominal yang sama kembali diserahkan pada 3 Juni 2021. Dan genaplah uang milik Peni masuk ke deposito atas nama ARD, sebanyak Rp3 miliar.

Baca Juga:Kasus Pegawai Bank Jatim Gelapkan Uang Nasabah Rp 3 Miliar Segera Disidangkan

Dugaan kelalaian dalam pengawasan kinerja karyawan Bank Jatim Banyuwangi baru terungkap ketika Peni hendak menarik uang. Ternyata saldo deposito atas nama ARD tidak sesuai dengan jumlah yang disetorkan. Peni pun bingung bukan kepalang. Angan bisa menikmati hasil jerih payah dimasa pensiun mendadak sirna.

Merasa bingung bukan kepalang, Peni pun melaporkan ARD, si oknum pegawai Bank Jatim Banyuwangi, ke pihak berwajib.

Didampingi Aliansi Masyarakat Konsumen Berdaya, Peni selanjutnya melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Cabang Bank Jatim Banyuwangi. Dan ditembuskan kepada Gubernur Jawa Timur, Komisaris, Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jatim. Kantor Regional 4 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur dan OJK Jember.

Pada 29 Agustus 2022, OJK Jember telah menanggapi surat pemberitahuan klarifikasi Kepala Bank Jatim Banyuwangi. Melalui surat Nomor : SR – 107/KO.0403/2022, dijelaskan bahwa OJK Jember sedang meminta jawaban klarifikasi kepada Kepala Cabang Bank Jatim Banyuwangi.

Melalui Corporate Secretary, Budi Sumarsono, pada Jumat, 26 Agustus 2022, Bank Jatim mengirimkan siaran pers yang menyatakan bahwa mendukung penuh proses hukum atas kasus kerugian sebesar Rp3 Miliar yang menimpa nasabah di Banyuwangi. Yakni mantan Kadinsos Banyuwangi, Dra, Hj, Peni Handayani, M Si.

Baca Juga:Kocak! Gagal Bobol ATM Bank Jatim, Pelaku Justru Lapor Satpam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini