SuaraMalang.id - Fakta baru terungkap terkait kasus pelecehan seksual terhadap istri mantan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo. Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri menemukan fakta kalau kasus itu tidak ada.
Dengan demikian, penyidikan kasus pelecehan seksual yang sebelumnya disebut-sebut dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut dihentikan. Demikian disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.
Andi menejelaskan bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara dua laporan, yakni dugaan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Martin Gabe dengan korban Bharada Richard Eliezer atau E dan terlapornya Brigadir Yoshua.
Kemudian, gelar perkara itu juga membahas dugaan kekerasan seksual dengan korban Putri Candrawathi. Namun hasilnya Timsus tidak menemukan adanya kasus itu.
Baca Juga:Ada Ancaman Jiwa, LPSK Beri Perlindungan Darurat kepada Bharada Eliezer
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Andi dikutip dari timesindonesia.co.id jejaring media suara.com, Jumat (12/8/2022).
Lebih lanjut, Andi mengatakan kedua dugaan tindak pidana itu dilaporkan terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7), pukul 17.00 WIB. Dia mengatakan penyidikan dua kasus itu disetop karena tidak ditemukan dugaan tindak pidana.
"Bukan merupakan peristiwa pidana, sebagaimana rekan-rekan ketahui, saat ini Bareskrim Polri menangani laporan polisi terkait pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yoshua (Brigadir J)," ujarnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J ini dilaporkan oleh istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati. Kasus ini pun disampaikan langsung oleh Polri ke publik lewat media.
Belakangan terungkap kasus itu ternyata bohong. Di sisi lain, Timsus juga menemukan fakta kalau Brigadir J dibunuh. Dalam kasus ini sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ferdy Sambo sendiri.
Baca Juga:Mahfud MD Soal Wajah Baru Indonesia 2045, Jadi 5 Kekuatan Terbesar di Dunia
Selain itu, Bharada E juga lebih dulu telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diketahui yang telah menembak Brigadir J hingga tewas atas perintah Ferdy Sambo.