Warga Gondanglegi Malang Tipu Kurir COD Dijebloskan Penjara

Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, MAH sudah dua kali beraksi melakukan penipuan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:32 WIB
Warga Gondanglegi Malang Tipu Kurir COD Dijebloskan Penjara
ilustrasi penangkapan pelaku penipuan kurir COD. [Envato Elements]

SuaraMalang.id - Pria berinisial MAH (19) warga Gondanglegi, Kabupaten Malang diringkus terkait kasus penipuan. Korbannya seorang kurir cash on delivery (COD).

Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, MAH sudah dua kali beraksi melakukan penipuan.

"Modus pelaku saat COD, usai terima barang, berdalih kurang uang dan membawa kabur barang yang dipesan secara online," ujar Kapolsek Gondanglegi Kompol Pujiyono mengutip dari Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Rabu (10/8/2022).

Kronologisnya, lanjut dia, Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 14.45 WIB, korban mengirimn paket COD ponsel ke Desa Gondanglegi Kulon, Gondanglegi, Kabupaten Malang sesuai permintaan pemesan atau MAH.

Baca Juga:Sorotan Kemarin, Tim Khusus Polisi Buru Penyerang Desa Mulyorejo sampai PNS Malang Wajib Beratribut Arema

"Namun usai menerima ponsel, pelaku berdalih harus pulang mengambil uang dikarenakan pembayarannya kurang. Ternyata alasan tersebut hanyalah modus penipuan. Pelaku tidak kunjung datang kembali menemui kurir," kata mantan Kapolsek Bululawang ini.

Masih kata Kompol Pujiyono, Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Gondanglegi, Senin (8/8/2022) pukul 15.30 WIB. Tepatnya saat aksi kedua kali pelaku akan melakukan penipuan lagi dengan modus sama.

"Diduga pelaku dengan cara yang sama akan melakukan pembelian HP secara On Line untuk kedua kalinya. Korban melapor kepada kami dan saat kami terima laporan, segera menindaklanjutinya dengan mengamankan pelaku," urainya.

Kata Kapolsek Gondanglegi, pelaku mengaku telah menjual ponsel dan uangnya habis untuk membeli spare part sepeda motor berupa sepasang shockbreaker dan rem motor.

"Tersangka diduga melanggar Pasal penipuan dan atau penggelapan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Kami masih dalami lagi pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Baca Juga:4 Cara Mengetahui Toko Belanja Online yang Asli, Jangan Keliru!

Terkait aksi pelaku tipu Kurir COD di Gondanglegi, Kabupaten Malang ini dia mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam transaksi jual beli sehingga terhindar dari aksi penipuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini