SuaraMalang.id - Kepolisian Jember akhirnya menetapkan joki sepeda motor tong gila sebagai tersangka dalam kecelakaan di Pasar Malam Alun-alun Kecamatan Ambulu.
Penetapan tersangka ini setelah kepolisian setempat melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Kecelakaan tersebut menyebabkan tiga korban dari kalangan penonton.
Joki motor Tong Edan bernama Suwoko alias Unyil (34) warga Jalan Karya Timur 4 RT01 RW06, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Unyil dianggap melakukan kelalaian hingga menyebabkan orang lain terluka. Satu dari tiga korban masih anak-anak dan harus mendapatkan perawatan serius sebab mengalami cedera kepala.
Baca Juga:Erupsi Gunung Raung, BPBD dan PMI Jember Bagikan Masker
"Pasca kecelakaan kami menutup wahana Tong Edan itu. Juga menetapkan joki motor sebagai tersangka," kata Kapolsek Ambulu AKP Ma'ruf, dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Kamis (28/07/2022).
Namun demikian, lanjut Ma'ruf, polisi tidak menutup kegiatan pasar malam, dan tetap membuka wahana hiburan di lokasi setempat.
Terkait penetapan tersangka itu, Kata Ma'ruf, joki motor tong edan terancam Pasal 30 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang terluka.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," ucapnya.
Sementara itu terkait korban yang sampai harus mendapat perawatan di rumah sakit, lanjut Ma'ruf, pihak pengelola wahana yang mengganti biaya dan bertanggung jawab.
Baca Juga:Apresiasi Diri dengan Bersenang-senang di Waterboom Garahan Silo Jember
"Ini kemarin sempat kita tanyakan soal itu juga (biaya pengobatan). Dan ternyata ditanggung oleh pengelola wahana tong setan itu," kata Ma'ruf.
Dari tiga orang yang menjadi korban, dua dirawat di Puskesmas Ambulu, satu dirawat di RSD dr. Soebandi. Dua orang yang dirawat di Puskesmas, sejak kemarin sudah diperbolehkan pulang.