SuaraMalang.id - Kasus pencabulan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyah di Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang Jawa Timur ( Jatim ) membetot perhatian berbagai kalangan.
Kali ini giliran Pengurus Wilayah Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (PW RMI NU) Jatim. Mereka menegaskan mendukung pemerintah dalam kasus tersebut.
Lewat surat imbauan nomor 157/SH-PW RMI/VII/2022 tertanggal 11 Juli 2022, RMI mengeluarkan sejumlah imbauan terkait kasus di Shiddiqiyah, mulai dari penahanan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dalam kasus pencabulan.
Kemudian kasus pencabutan izin operasional pondok. MSAT sendiri saat ini telah ditahan di Rutan Klas I Medaeng Surabaya. Untuk imbauan sendiri sebagai berikut.
PW RMI NU Jatim mengimbau:
1. Kesalahan yang terjadi merupakan tindakan yang dilakukan oleh salah satu dari oknum pondok pesantren, sehingga dimohon untuk tidak mengeneralisir seluruh pesantren yang ada.
2. Bahwa pesantren yang bersangkutan tidak merupakan pesantren yang berafiliasi dengan RMI NU.
3. PW RMI NU Jawa Timur mendukung penuh upaya penanganan yang dilakukan oleh Pemerintah (Polri & Kemenag) dalam penanganan kasus ini sebagai sarana tarbiyah, supaya tidak ada lagi masalah serupa yang ditemukan di kemudian hari.
4. PW RMI NU Jawa Timur siap memberikan pendampingan & perlindungan sosial untuk santri yang terdampak dalam penyelesaian kasus ini jika diperlukan.
Baca Juga:Pendukung Mas Subchi Intai Pergerakan Polisi di Luar Pondok Shiddiqiyah Pakai Drone
5. Mengajak untuk bersama-sama menahan diri dan senantiasa mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
- 1
- 2