“Sampai akhirnya tersebar luas pada Maret 2022. Kami melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Pelaku mengakui perbuatan tersebut," ujarnya, Minggu (29/05/2022).
"Video tersebut sempat viral juga di media sosial. Kami sudah mengamankan tersangka, sudah kami tahan,” kata Raja menambahkan.
Bahkan, korban sempat terpaksa pindah sekolah karena pihak sekolah yang sempat memanggilnya ke sekolah terkait video porno yang tersebar itu.
Pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca Juga:Pilunya Petani Madiun, Rugi Gagal Panen Gegara Serangan Wabah Wereng Coklat
Juga pasal, Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan atau pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Serta, Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.