SuaraMalang.id - Kelakuan ayah tiri di Banyuwangi Jawa Timur ( Jatim ) ini tidak elok betul. Ia menghamili anaknya lalu memaksanya menggugurkan kandungan.
Namanya Angga Kharisma. Ia menghamili anak tirinya berinisial FA (16) di rumah. Kini Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Angga ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Kepada polisi, Angga mengaku menyetubuhi anak--yang meskipun bukan darah dagingnya itu--di rumah saat kondisi sepi.
Aksi tidak pantas dilakukan seorang pria di Banyuwangi, Jawa Timur. Dia adalah Angga Kharisma seorang bapak yang tega melakukan hal tidak senonoh terhadap anak tirinya.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 15 Januari 2022 untuk Wilayah Jember Bondowoso Situbondo dan Banyuwangi
"Dia menjanjikan anaknya baju baru. Perbuatan itu dilakukan di depan televisi," demikian bunyi laporan polisi yang dibenarkan Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmadji, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (14/1/2022).
Angga juga tidak hanya sekali mencabuli anak tirinya itu. Ia sudah melakukan aksi bejatnya berulang kali, kurang lebih selama tiga bulan saat rumah dalam kondisi sepi.
"Di bulan Agustus oleh tersangka kandungan korban digugurkan menggunakan obat yang telah dibeli melalui online. Dengan cara menakut-nakuti dan memaksa korban agar kandungan yang sudah 3 bulan tersebut di gugurkan," ujarnya.
Setelah kejadian tersebut, tersangka tidak menyetubuhi korban. Itu karena sang anak menolak. Namun demikian, pelaku tetap melakukan pencabulan dengan meraba tubuh sensitif korban.
Kejadian tersebut berulang-ulang di saat rumah sepi. Terakhir pada Kamis tanggal 13 Januari 2022 sekira jam 15.00 WIB.
Baca Juga:Gerebek Rumah Karaoke di Banyuwangi, Polisi Dapati 2 Gadis di Bawah Umur Telanjang Joget Striptis
Naas, perbuatan bejat sang ayah terakhir diketahui langsung oleh istri yang tidak lain ibu korban. Sejak saat itu, anak gadisnya mengakui semua perbuatan bejat ayah tirinya.
"Saat ditanya ibunya dia menangis dan mengakui perbuatan ayah tirinya," katanya menegaskan.
Usai kejadian itu, ibu korban melaporkan ke Polsek Genteng. Tanpa waktu lama, petugas kepolisian meringkus Angga Kharisma.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.