SuaraMalang.id - Data kepolisian terkait penggunaan narkoba di Kabupaten Malang selama 2021 ini sungguh mengejutkan. Ternyata, 10 persen para pengguna itu tergolong anak di bawah umur.
Hal ini disampaikan Kapolres Malang AKBP Raden Bagoes Wibisono. Ia mengatakan Jenis narkotika yang digunakan kebanyakan ada pil double L oleh anak-anak di bawah umur tersebut.
"Masih pil double L yang banyak. Jadi tentu ini harus ada peran aktif orang tua. Tentunya polisi tidak bisa bekerja sendiri untuk mengawasi pergaulan anaknya," katanya dalam gelar perkara di Polres Malang, Senin (27/12/2021).
Bagoes pun menuturkan, dari tahun 2021 ini total barang bukti narkoba yang disita ialah Pil Double L sebanyak 54.266 butir, sabu 4464,86 gram, dan ganja 1191,86 gram.
Baca Juga:Pertama di Jatim, 4 Warga Malang Dicurigai Positif Omicron Sebab Hasil PCR Banyak Virusnya
"Dan juga ada 1757 botol miras dari berbagai merek yang kami musnahkan," ujarnya.
Kemudian, Bagoes juga mengklaim kalau sebanyak 44 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari penggunaan narkoba jenis sabu.
"Dengan barang sitaan 4,4 kilogram sabu kurang lebih kita berhasil menyelamatkan 44.578 jiwa dari narkoba," katanya.
Perhitungan 44 ribu jiwa itu, kata Bagoes, berdasarkan asumsi satu gram narkoba jenis sabu digunakan oleh 10 orang.
"Jadi itu memakai perbandingan satu gram bisa digunakan 10 orang. Makannya kami berhasil menyelamatkan 44 ribu jiwa," ujarnya.
Baca Juga:Selama 2021, Ada 44 Ribu Orang Kabupaten Malang Selamat dari Penggunaan Narkoba
Bagoes pun menuturkan, untuk kasus peredaran narkoba di Kabupaten Malang selama setahun terakhir masih tinggi. Ada 428 kasus dengan 70 tersangka peredaran hingga pemakai narkoba.
"Dan meningkat sekitar 10 sampai 15 persen dari tahun sebelumnya," ujarnya.