Begini Saat Bocah Korban Pelecehan Seksual di Malang Ketemu Pelaku Secara Virtual

Korban pengeroyokan dan pelecahan seksual anak di bawah umur di Kota Malang kembali menangis saat persidangan hari kedua, Rabu (15/12/2021).

Muhammad Taufiq
Rabu, 15 Desember 2021 | 15:49 WIB
Begini Saat Bocah Korban Pelecehan Seksual di Malang Ketemu Pelaku Secara Virtual
Sidang virtual saat korban bertemu pelaku pelecehan seksual anak secara virtual [SuaraJatim/Bob Bimantara]

SuaraMalang.id - Korban pengeroyokan dan pelecahan seksual anak di bawah umur di Kota Malang kembali menangis saat persidangan hari kedua, Rabu (15/12/2021).

Sebelumnya Selasa (14/12/2021) perempuan berusia 13 tahun itu juga menangis. Bahkan hakim sempat menghentikan persidangan untuk menenangkan kondisi korban.

Padahal pada sidang hari ini, Rabu (15/12/2021), korban disidang secara terpisah dengan pelaku. Korban berada di Kantor Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang Raya. Sementara pelaku berada di Lapas Klas I Lowokwaru.

"Laporan JPU (Jaksa Penuntut Umum) kemungkinan masih trauma dengan kejadian yang telah dialaminya," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kusbiantoro, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga:Laura Anna Meninggal, Gilang Widya Pramana Sampaikan Duka Mendalam

Kusbiantoro menambahkan, dalam persidangan selama dua hari ini memang dari laporan JPU mengalami kendala.

Korban masih susah dimintai keterangan karena saat proses persidangan korban mengingat hal yang dialami.

"Jadi kalau dari laporan JPU memang demikian," kata dia menegaskan.

Kusbiantoro menjelaskan, selama dua hari ini korban memang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Pada hari ini korban dihadirkan sebagai saksi kasus pelecehan seksual yang dialaminya dan dilakukan oleh pelaku anak di bawah umur.

Baca Juga:Pemkot Malang Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 6 - 11 Tahun

Agendanya sendiri adalah pembacaan dakwaan terhadap pelaku pelecehan seksual.

"Pasal yang didakwakan adalah pasal 81 UU 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jadi khusus untuk pelaku anak berinisial Y ini diduga melakukan persetubhhan terhadap korban anak," ujarnya.

Dalam fakta persidangan berdasarkan laporan JPU, kata Kusbiantoro, pelaku mengakui telah memaksa korban untuk bersetubuh.

"Kalau dari berkas perkara sekali melakukan persetubuhan itu," tutur dia.

Setelah agenda sidang hari ini, keesokan harinya juga dilakukan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi yang berada di lokasi pengeroyokan, yakni di kompleks area perumahan Araya Kota Malang.

"Untuk agenda besok sidang masih pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian biasanya kalau sudah selesai saksi itu pemeriksaan pelaku anak atau terdakwa dan dilanjutkan dengan pembacaan dakwan," ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak