Tertutup Rapat Pintu Maaf Pelaku Pengeroyokan Korban Kekerasan Seksual di Malang

Upaya diversi terakhir bagi kelima pelaku pengeroyokan korban kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (14/12/2021), dinyatakan gagal.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 14 Desember 2021 | 13:03 WIB
Tertutup Rapat Pintu Maaf Pelaku Pengeroyokan Korban Kekerasan Seksual di Malang
ilustrasi hukum, sidang, pengadilan, update kasus pengeroyokan korban kekerasan seksual atau pelecehan seksual di Malang. [Envato Elements]

SuaraMalang.id - Pintu maaf bagi lima pelaku pengeroyokan korban kekerasan seksual di Kota Malang, Jawa Timur tertutup rapat-rapat. Upaya diversi terakhir di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (14/12/2021), dinyatakan gagal.

Ibu korban penganiayaan menolak diversi atau upaya pengalihan penanganan kasus. Artinya lima pelaku pengeroyokan yang masih di bawah umur itu berlanjut ke proses hukum persidangan.

"Ibu korban menyatakan tetap tidak mau upaya diversi ibu korban tetap mengajukan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan," kata pengacara korban, Leo A. Permana di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (14/12/2021).

Dalam musyawarah diversi tersebut, hadir lima pelaku wanita di bawah umur beserta keluarga dan juga kuasa hukum. Sementara dari pihak korban dihadiri ibu korban dan kuasa hukum korban. Musyawarah diversi itu sendiri dipimpin oleh dua hakim.

Baca Juga:Kondisi Bocah Malang Korban Rudapaksa dan Penganiayaan yang Viral di Medsos Membaik

Leo menjelaskan, upaya diversi ini merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai Pasal 1 angka 7 UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Dan di setiap tahapan pemeriksaan pasti sudah diatur untuk mengedepankan proses diversi dan hari ini adalah puncaknya dan dinyatakan gagal," kata dia.

Leo menjelaskan, upaya diversi hanya untuk pelaku pengeroyokan. Namun tidak berlaku bagi pelaku kekerasan seksual atau pelecehan seksual tidak.

"Karena ancaman hukumannya tujuh tahun ke atas," imbuhnya.

Lima pelaku kini pun berada di ruang tunggu ramah anak Pengadilan Negeri Malang. Mereka akan melanjutkan sidang perkara pasal 170 dan pasal 333 KUHP tentang pengeroyokan dan perampasan kemerdekaan seseorang.

Baca Juga:Respon Wali Kota Malang Menyikapi Kasus Persekusi Korban Kekerasan Seksual Anak


Leo menjelaskan sidang tersebut agendanya adalah pembacaan dakwaan lima pelaku.

"Dan kami juga akan hadirkan ibu korban dan korban sebagai saksi," imbuhnya.

Dia pun meminta ke hakim agar tempat persidangan dipisahkan antara pelaku dan korban.

"Korban masih trauma jangan sampai nanti proses trauma healingnya akan sia-sia jika dicampur dengan pelaku. Korban masih kalut jika bertemu dengan banyak orang," tutup dia.


Kasus ini sendiri bermula saat video pengeroyokan viral di medsos. Polisi pun langsung mengusut kasus itu. Awalnya ada 10 saksi terperiksa, kemudian polisi menetapkan tujuh tersangka. Satu tersangka merupakan pelaku pelecehan seksual dan enam pelaku lainnya adalah pengeroyokan. Satu dari enam pelaku pengeroyokan dikembalikan ke orang tuanya karena umurnya di bawah 13 tahun.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini