Sidang Perdana Pelaku Pengeroyokan Korban Pelecehan Seksual di Malang, Ini Dakwaannya

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Malang, Kusbiantoro mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan bagi para pelaku sekaligus pemeriksaan saksi-saksi.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 14 Desember 2021 | 20:40 WIB
Sidang Perdana Pelaku Pengeroyokan Korban Pelecehan Seksual di Malang, Ini Dakwaannya
Para pelaku kasus pengeroyokan korban pelecehan seksual menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (14/12/2021). [SuaraMalang.id/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Sejumlah lima pelaku kasus pengeroyokan terhadap korban pelecehan seksual anak menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (14/12/2021). Sidang berlangsung tertutup lantaran, korban dan pelaku merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Malang, Kusbiantoro mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan bagi para pelaku sekaligus pemeriksaan saksi-saksi.

"Majelis hakim menetapkan sidang dakwaan setelah upaya diversi gagal yang dihadiri oleh pelaku anak, korban anak, para orang tua, Bapas, Dinsos dan penasihat hukum pelaku anak," kata dia, Selasa (14/12/2021).

Pembacaan dakwaan, lanjut dia, pelaku pertama didakwa sebagai uitloker atau penganjur pengeroyokan. Sementara empat pelaku lainnya didakwa sebagai pelaku perampasan hak hidup orang lain atau pengeroyokan.

Baca Juga:Pelaku Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Anak Panti Asuhan Kota Malang Ditahan

Pelaku pertama diketahui merupakan istri dari tersangka kasus pencabulan atau pelecehan seksual.

"Kemudian untuk pelaku pertama ini melanggar pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ini untuk berkas empat pelaku anak," jelasnya.


Pasca sidang, kelima pelaku atau terdakwa langsung dititipkan sementara di tahanan Polresta Malang Kota.

Rencananya besok juga akan dilakukan sidang bagi kasus pelecehan seksual yang berkaitan dengan kasus pengeroyokan tersebut. Pelaku atau tersangka yang masih di bawah umur akan dihadirkan.


"Iya besok dihadirkan pembacaan dakwaan," kata dia.

Baca Juga:Keji! Anak Panti Asuhan Malang Diduga Korban Kekerasan Seksual Malah Disiksa Ramai-ramai

Dalam persidangan, hakim memanggil lima pelaku pengeroyokan beserta perwakilan keluarga pelaku. Dilanjutkan dengan pemeriksaan korban serta orang tua korban.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini