"Pasal yang didakwakan adalah pasal 81 UU 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jadi khusus untuk pelaku anak berinisial Y ini diduga melakukan persetubhhan terhadap korban anak," ujarnya.
Dalam fakta persidangan berdasarkan laporan JPU, kata Kusbiantoro, pelaku mengakui telah memaksa korban untuk bersetubuh.
"Kalau dari berkas perkara sekali melakukan persetubuhan itu," tutur dia.
Setelah agenda sidang hari ini, keesokan harinya juga dilakukan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi yang berada di lokasi pengeroyokan, yakni di kompleks area perumahan Araya Kota Malang.
Baca Juga:Laura Anna Meninggal, Gilang Widya Pramana Sampaikan Duka Mendalam
"Untuk agenda besok sidang masih pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian biasanya kalau sudah selesai saksi itu pemeriksaan pelaku anak atau terdakwa dan dilanjutkan dengan pembacaan dakwan," ujar dia.
Terpisah, kuasa hukum korban, Leo A. Permana membenarkan bahwa korban menangis. Hal itu terjadi saat JPU memutar applikasi video meeting dari pelaku anak yang berada di Lapas Klas 1 Lowokwaru.
"Proses pemeriksaan saksi korban berjalan sulit karena korban menangis sehingga sulit diperiksa dan hanya menjawab beberapa pertanyaan dengan jawaban singkat," ujar dia.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Baca Juga:Pemkot Malang Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 6 - 11 Tahun