Perlu diketahui, Idris sudah ditetapkan sebagai tersangka, pada Juni 2021 lalu. Namun karena Idris dinilai kooperatif polisi tidak melakukan penahanan.
"Kalau sudah kayak gini kami meminta dilakukan penahanan tidak usah dibebaskan. Karena sudah melanggar janji. Ini kami akan bergerak ke Polres Malang," imbuhnya.
Sementara berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Suaramalang.id, pihak kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polres Malang dikabarkan bakal melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kekinian Satreskrim Polres Malang juga telah mengantongi informasi tentang konten video terbaru Idris itu.
Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Viral Pasangan Gancet Ditolong Ustadz?
Terpisah, Juru Bicara Gus Idris Ian Firdaus enggan memberikan statemen terkait video yang barusan diunggah di akun Youtube Idris.
SuaraMalang.id, telah mencoba mengonfirmasi melalui pesan singkat applikasi Whatsapp. Namun hanya dibaca oleh Ian.
Begitu pula saat mencoba dihubungi melalui telepon selular, Ian menolak panggilan.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Baca Juga:Geger Pasangan Gancet Kesakitan Minta Dilepas, Sempat Mau Dihakimi Warga