Wali Kota Malang Dukung Polisi Menyelidiki Dugaan Pungli Insentif Penggali Kubur Covid-19

Wali Kota Sutiaji juga menegaskan supaya para penggali kubur yang merasa tidak terbayarkan insentifnya untuk melapor.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 08 September 2021 | 12:58 WIB
Wali Kota Malang Dukung Polisi Menyelidiki Dugaan Pungli Insentif Penggali Kubur Covid-19
ilustrasi pungli insentif penggali kubur Covid-19 di Kota Malang. [Suara.com/Alfian Winanto]


Awal mula kasus ini berdasarkan laporan Malang Corruption Watch (MCW). Dalam laporan tersebut, tukang gali kubur di dua daerah, yakni LA Sucipto dan Plaosan Barat tidak mendapatkan uang insentif sesuai mereka menggali selama Juni hingga Agustus 2021. Setiap galian, mendapat uang Rp 750 ribu. 


Sebelumnya, Sutiaji mengelak temuan MCW. Dijelaskannya, tidak mungkin ada pungli, karena dana insentif tukang gali kubur sejak Mei 2021 belum cair sejumlah Rp 2,2 miliar. 


Meskipun sempat mengelak, keesokan, Sutiaji langsung mencopot Taqruni Akbar sebagai Kepala UPT Pemakaman DLH Kota Malang. Alasannya untuk penyegaran.


Kekinian, tukang gali kubur di beberapa Tempat Pemakaman Umum (TPU) mulai buka suara. Salah satunya Anggi (28) tukang gali kubur di TPU Ngujil Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing Kota Malang.

Baca Juga:Polisi dan Kejaksaan Telisik Dugaan Pungli Insentif Penggali Kubur Covid-19 di Kota Malang


Anggi yang selama 2021 ini telah menggali 15 kali, belum sama sekali mendapat dana insentif sejak Januari hingga Agustus 2021.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini