Riuh Kabar Pungli Insentif Penggali Kubur, Wali Kota Malang Copot Kepala UPT Pemakaman

Kepala UPT Pemakaman DLH Kota Malang, Taqruni kini menjabat Kasi Trantib Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 03 September 2021 | 15:42 WIB
Riuh Kabar Pungli Insentif Penggali Kubur, Wali Kota Malang Copot Kepala UPT Pemakaman
ilustrasi penggali kubur. Muhidir (35) salah satu petugas pemakama Covid-19 berpose saat difoto di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Senin (25/5). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraMalang.id - Wali Kota Malang Sutiaji mencopot Taqruni Akbar sebagai Kepala UPT Pemakaman, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Jumat (3/9/2021), diduga imbas kabar praktik pungutan liar (pungli) insentif penggali kubur.

Taqruni kini menjabat Kasi Trantib Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing.

Diberitakan sebelumnya, Malang Corruption Watch (MCW) membeberkan sejumlah temuannya hasil pemantaun aktivitas pemakaman jenazah Covid-19 di Kota Malang, selama Juni - Agustus 2021.

MCW mengendus dugaan praktik pungli dan penyelewengan insentif penggali kubur atau tim pemakaman Covid-19 di sejumlah TPU Kota Malang, Jawa Timur.

Baca Juga:Wali Kota Malang Bantah Dugaan Pungli Insentif Tim Pemakaman Covid-19

Namun, Wali Kota Malang Sutiaji menampik mutasi terhadap Taqruni itu dipicu kabar dugaan pungli yang disebut-sebut MCW. Rotasi jabatan itu menurutnya hal biasa sebagai penyegaran.


"Dimutasi baru tadi pagi. Terlalu lama di pemakaman kan kasihan," kata dia, Jumat.


Wali Kota Sutiaji kembali menegaskan, bahwa apa yang dilaporkan MWC tidak benar.

Sebab, sejak Mei sampai Agustus 2021 belum ada pencairan atau pembayaran insentif untuk penggali kubur.


"Sampai saat ini belum dibayar karena belum dicairkan dananya. Di meja saya ini masih ada pengajuan. Kurang lebih Rp 2 miliar sekian. Saat ini belum dapat semua. Bukan penggelapan itu," kata dia.

Baca Juga:MCW: Ada Dugaan Pungli Insentif Pemakaman Covid-19 Kota Malang

Ia menambahkan, masih belum cairnya anggaran insentif tim pemakaman Covid-19 itu lantaran belum lengkapnya laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ). Sebab, akan  berisiko jika tetap mencairkan dana insentif tanpa kelengkapan dokumen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini