Penggali Kubur Covid-19 di Kota Malang 'Ngaplo', Pemerintah Belum Bayar Insentif

Dia mengaku tidak menerima insentif yang dijanjikan pemerintah daerah setempat sebesar Rp 750 ribu per makam.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 06 September 2021 | 12:11 WIB
Penggali Kubur Covid-19 di Kota Malang 'Ngaplo', Pemerintah Belum Bayar Insentif
Anggi (28) salah satu penggali kubur di TPU Ngujil Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing, Kota Malang saat membersihkan makam. [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Anggi (28) penggali kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ngujil Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing Kota Malang mengaku belum menerima insentif sekitar enam bulan lamanya.


Dia mengaku tidak menerima insentif penggali kubur Covid-19 yang dijanjikan pemerintah daerah setempat sebesar Rp 750 ribu per makam. Padahal sudah sekitar 15 pemakaman yang sudah dia gali sepanjang 2021.


"Saya pun gak tahu kalau ada dana insentif ini saya baru tahu. Padahal saya sudah 15 kali menggali dan sampai sekarang gak dapat," kata dia, Senin (6/9/2021).


Sedangkan tahun sebelumnya (2020), memang sempat diberi dana insentif. Namun, insentif itu tidak sesuai dengan jumlah makam yang telah digalinya.

Baca Juga:Hari Pertama PTM Guru di Malang Kewalahan Ngajar Satu Kelas di Dua Rangan


"Itu 2020 sudah tiga kali cair. Tapi gak sesuai berapa kali saya menggali. Pertama itu 9 kali, tapi yang cair tiga kali. Kedua ada tiga kali tapi uangnya satu kali. Dan yang ke tiga itu 15 sampai 16 kali tapi yang cair setengahnya sekitar 5 sampai 6 kali. Nah kenapa begitu saya juga gak tahu," kata dia.


Sepanjang 2021, dia mendapat dana insentif melalui ahli waris jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan di TPU Ngujil. Sekali menggali setiap ahli waris dipatok harga Rp 1,3 juta itu untuk biaya keseluruhan.


"Mulai dari nisan serta menulisnya, biata penggalian dan pemakaman hingga administrasi dan konsumsi anak-anak. Saya bertiga itu. Dan uangnya itu masuk ke Juru Kunci dulu bukan ke saya," kata dia.


Duit sejumlah Rp 1,3 juta itu, dijelaskannya ke ahli waris bahwa akan diganti Rp 750 ribu sebagai uang duka. 


"Jadi pas 2021 ini uangnya dibayar dulu dari ahli waris. Tapi ahli waris kami beritahu bahwa nanti bisa mengklaim Rp 750 ribu sebagai uang duka. Kami juga beri kwitansi serta ada stempel RT/RW sebagai bukti untuk mengklaimkan," tutur dia.

Baca Juga:Ayo Vaksin! Ini Info Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Corona Dosis 1 di Malang


Namun, sejak Januari hingga Agustus 2021 ini, uang duka atau insentif jasa gali kubur yang bisa diklaim Rp 750 ribu belum cair sepeser pun.


Hal ini berbeda dengan pernyataan Mantan Kepala UPT Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Taqruni Akbar dan Wali Kota Malang, Sutiaji. Keduanya menyebutkan yang belum terbayarkan adalah selama empat bulan terakhir 2021.


"Saya tanya ke Juru Kunci TPU Ngujil katanya itu masih menghabiskan dan 2020. Dan 2021 ini makannya belum," kata dia.


Alhasil, Anggi musti mendapat pertanyaan negatif dari tiga sampai empat ahli waris. Dia mengatakan, hingga kini dia diburu pertanyaan oleh ahli waris terkait uang duka Rp 750 ribu itu.


"Ya saya ditanya 'kenapa katanya dikasih Rp 750 ribu tapi sampai saat ini kok nggak ada?' ya itu urusannya juru kunci. Jawabannya ya itu masih menghabiskan dana uang 2020," kata dia.


Sementara itu, Anggi mengatakan, di TPU Ngujil ini kebanyakan warga memakamkan dengan menggunakan jasa biro di luar petugas TPU Ngujil.


"Banyak mas di sini yang pakai jasa biro gitu. Setiap RW di sini banyak yang sudah punya nomornya. Padahal biayanya lebih mahal ada yang Rp 2 juta juga gitu," kata dia.


Sayangnya selama yang dia tahu, jika memakai jasa biro itu tidak dijelaskan bahwa ahli waris berhak mendapatkan uang duka Rp 750 ribu.


"Ya setahu saya begitu. Mereka tidak diberitahu kalau bisa mengklaim. Tapi ya pemakaman di sini semua meskipun dari jasa biro atau petugas di sini semua dicatat ke Juru Kunci," kata dia


Terpisah, Juru Kunci TPU Ngujil, Saipul mengatakan, selama ini dia tidak tahu apa-apa. Dia mengaku hanya mendampingi tim relawan saja selama pemakaman.


"Saya gak tahu mas soal pencairan dana. Itu tugasnya Kepala UPT Pemakaman yang baru. Saya gak tahu," kelitnya.


Sebagai informasi, sebelumnya ramai dugaan pungli pemakaman protokol Covid-19. Hal ini diawali dengan temuan Malang Corruption Watch (MCW).

Ditemukan bahwa ada dua TPU di Plaosan Barat dan LA Sucipto yang penggali kuburnya belum menerima sebagian uang insentif sejak bulan Juni hingga Agustus 2021.


Sementara itu, Pemkot Malang merespon bahwa temuan MCW tidak benar. Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan, uang insentif untuk tukang gali kubur belum terbayarkan sejak Mei hingga Agustus 2021.


Meskipun mengelak dugaan temuan MCW, Sutiaji langsung mencopot jabatan Kepala UPT Pemakaman DLH Kota Malang, Taqruni Akbar. Taqruni saat ini menjabat sebagai Kasitrantib Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini