MCW: Ada Dugaan Pungli Insentif Pemakaman Covid-19 Kota Malang

Tim Riset MCW, Meri menjelaskan, sejumlah temuannya terkait insentif tim pemakaman Covid-19 di Kota Malang.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 02 September 2021 | 19:00 WIB
MCW: Ada Dugaan Pungli Insentif Pemakaman Covid-19 Kota Malang
Ilustrasi pemakaman covid-19. [Antara]

SuaraMalang.id - Malang Corruption Watch (MCW) 'mengendus' dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyelewengan dana insentif penggali kubur atau tim pemakaman jenazah Covid-19 di Kota Malang, Jawa Timur.

Hal itu berdasar penelusuran MCW selama Juni - Agustus 2021. Bahkan temuan tersebut disinyalir sama dengan kasus honor pemakaman Covid-19 di Jember.

Tim Riset MCW, Meri menjelaskan, sejumlah temuannya terkait insentif tim pemakaman Covid-19 di Kota Malang. Pertama, adanya dugaan penyelewengan dana insentif petugas penggali kubur yang berakibat pada beberapa penggali kubur tidak memperoleh hak kesejahteraannya secara penuh atau nilai insentif tidak diberikan secara proporsional dan adil berdasarkan jumlah aktifitas penggalian kubur yang ia lakukan. Hal ini ditemukan di dua tempat yakni Pemakaman Plaosan Barat dan LA Sucipto Blimbing.

"Berdasarkan keterangan salah satu petugas; Satu jenazah diberi uang insentif Rp 750.000 namun, saya menggali 11 kuburan jenzah Covid-19 baru mendapat tiga kali. Peristiwa ini juga terjadi di Pemakaman LA Sucipto Blimbing yang sudah diperkirakan 30 lebih namun, hanya Rp 3.000.000 yang diberikan," kata Meri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga:Warga Laporkan Polemik Honor Pemakaman Jenazah Covid-19 Bupati Jember ke KPK

Kedua, lanjut dia, dugaan pungli dengan modus syarat adminsitarasi. Terpatnya, dari nilai insentif sebesar Rp 750 ribu, diduga dipotong oleh petugas Satgas Covid-19 sebesar Rp 100 ribu, sehingga setiap petugas hanya menerima sebesar Rp 650 ribu dan baru tiga kali pembayaran dari total penggalian sebanyak 11 kali. 

"Sehingga diduga terjadi pemotongan ganda. Mengurangi jumlah insentif dan jumlah penggalian," urainya.

Ketiga, tidak adanya edukasi pemahaman perihal protokol pemakaman.

"Sudah tidak ada regulasi ditambah tidak ada informasi apapun terkait mekanisme terhadap masyarakat utamanya, petugas penggali kubur. Minimal memberi pemahaman kewajiban dan hak yang didapat. Agar masyarakat dapat berdaya untuk mengetahui apa hak dan kewajibannya. Bukan hanya sekedar dituntut untuk melaksanakan kewajiban tanpa hak yang didapati," jelasnya.

Keempat, Mekanisme penyaluran dana Insentif bagi penggali kubur tumpang tindih. Awalnya diberikan langsung oleh satgas covid-19, kemudian diambil alih oleh lurah. Hal ini berpotensi melahirkan praktik penyelewengan berupa pungli sebagaimana dijelaskan di atas.

Baca Juga:Bupati Tulungagung Tepis Isu Terima Honor Pemakaman Jenazah COVID-19

"Diperparah di kelurahan diminta menandatangani kwitansi pembayaran insentif, akan tetapi bukti kwitansi tidak diserahkan kepada petugas pemakaman," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini