Hal ini berbeda dengan pernyataan Mantan Kepala UPT Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Taqruni Akbar dan Wali Kota Malang, Sutiaji. Keduanya menyebutkan yang belum terbayarkan adalah selama empat bulan terakhir 2021.
"Saya tanya ke Juru Kunci TPU Ngujil katanya itu masih menghabiskan dan 2020. Dan 2021 ini makannya belum," kata dia.
Alhasil, Anggi musti mendapat pertanyaan negatif dari tiga sampai empat ahli waris. Dia mengatakan, hingga kini dia diburu pertanyaan oleh ahli waris terkait uang duka Rp 750 ribu itu.
"Ya saya ditanya 'kenapa katanya dikasih Rp 750 ribu tapi sampai saat ini kok nggak ada?' ya itu urusannya juru kunci. Jawabannya ya itu masih menghabiskan dana uang 2020," kata dia.
Baca Juga:Hari Pertama PTM Guru di Malang Kewalahan Ngajar Satu Kelas di Dua Rangan
Sementara itu, Anggi mengatakan, di TPU Ngujil ini kebanyakan warga memakamkan dengan menggunakan jasa biro di luar petugas TPU Ngujil.
"Banyak mas di sini yang pakai jasa biro gitu. Setiap RW di sini banyak yang sudah punya nomornya. Padahal biayanya lebih mahal ada yang Rp 2 juta juga gitu," kata dia.
Sayangnya selama yang dia tahu, jika memakai jasa biro itu tidak dijelaskan bahwa ahli waris berhak mendapatkan uang duka Rp 750 ribu.
"Ya setahu saya begitu. Mereka tidak diberitahu kalau bisa mengklaim. Tapi ya pemakaman di sini semua meskipun dari jasa biro atau petugas di sini semua dicatat ke Juru Kunci," kata dia
Terpisah, Juru Kunci TPU Ngujil, Saipul mengatakan, selama ini dia tidak tahu apa-apa. Dia mengaku hanya mendampingi tim relawan saja selama pemakaman.
Baca Juga:Ayo Vaksin! Ini Info Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Corona Dosis 1 di Malang
"Saya gak tahu mas soal pencairan dana. Itu tugasnya Kepala UPT Pemakaman yang baru. Saya gak tahu," kelitnya.